Yang Muda yang Korupsi

NAMANYA Nur Afifah Balqis. Dia Lagi muda, Elok pula. Tetapi, dalam usia yang baru 24 tahun, dia sudah menguar kisah cela. Dia terlibat dalam kasus korupsi.

Noda hitam dalam perjalanan hidupnya itu dipertontonkan, Rabu (12/1). Nur Afifah ditangkap penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan. OTT dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Ma’sud.

Nur Afifah kemudian ditetapkan sebagai tersangka Berbarengan enam lainnya. termasuk Abdul Gafur. Ya, dia menjadi tersangka rasuah dalam umur 24 tahun. Sebagai tersangka KPK hasil OTT, kiranya teramat sulit baginya Kepada lolos dari vonis bersalah. Label koruptor, label yang sangat kotor, telah menantinya.

Komisioner KPK Alexander Marwata menyebut Nur Afifah berperan sebagai penampung dan pengelola Doku suap buat Abdul Gafur. Doku itu berkaitan dengan pekerjaan di lingkungan pemkab dengan nilai kontrak Rp112 miliar. Terdapat juga imbalan dari penerbitan sejumlah perizinan.

Dalam usianya yang belum seberapa, Nur Afifah telah banyak berkiprah. Dia bahkan menjadi Bendahara Biasa DPC Partai Demokrat Balikpapan. Sebuah capaian yang boleh dibanggakan. Sayangnya, dia kemudian salah jalan.

Wajar, sangat wajar, Kalau publik yang sudah marah betul dengan korupsi menjadikan Nur Afifah samsak kemarahan. Akun Instagram miliknya menjadi bulan-bulanan warganet. “Selamat menempuh hidup baru di hotel prodeo. Lagi muda, kok, ya, gak Dapat nyari duit halal. Semestinya malu dengan bapak Sepuh penjual kerupuk keliling atau nenek-nenek penjual koran di perempatan,” komen salah satu netizen.

Terdapat pula yang berkomentar, “Muda, Elok, berprestasi, idaman KPK pula.” Atau menulis, “JANGAN DIBULLY GAIS NANTI MASA TAHANANNYA TURUN.”

Cek Artikel:  Hakim yang Bukan Mulia

Lagi banyak ‘serangan’ lain kepada Nur Afifah. Seluruh Aktualisasi diri kegeraman masyarakat terhadap praktik dan pelaku korupsi. Apalagi Nur Afifah Lagi muda. Dia bahkan mengukir rekor sebagai tersangka korupsi, dan Dekat Niscaya menjadi koruptor, paling muda.

Kisah Nur Afifah kian mengonfirmasikan bicara korupsi bukan Tengah bicara umur. Kalau dulu korupsi dilakukan orang-orang Sepuh, lakon jahat itu belakangan diperankan juga oleh banyak anak muda.

Ilustrasi koruptor tak harus dicandrakan Tengah sebagai Lelaki Sepuh dengan perut gendut. Sepuh muda, laki Perempuan, sekarang sama saja. Sama-sama tak sungkan, sama-sama tak malu, sama-sama tak takut melakukan korupsi. Bahkan, dalam beberapa kasus, bapak dan anak bersatu di balik jeruji besi karena sama-sama korupsi.

Nur Afifah hanyalah Teladan terkini. Sebelumnya kita ingat Terdapat Gayus Tambunan. Anak muda pegawai Ditjen Pajak berusia 31 tahun itu menghebohkan publik karena rekeningnya berisi puluhan miliar rupiah. Rupanya dia korupsi. Terdapat empat kasus yang kemudian menjeratnya.

Cek Artikel:  Apa yang Kau Cari, Febri

Total, Gayus menjalani hukuman penjara 30 tahun, tapi disunat setahun. Jejak jahat Gayus diteruskan beberapa pegawai pajak lainnya, yang sebagian juga Lagi muda.

Terdapat pula Nazaruddin yang pada 2011 menjadi tersangka korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang kala berumur 33 tahun. Nazaruddin sudah bebas. Dia malah terjun di dunia politik Tengah.

Angelina Sondakh, kolega Nazaruddin, juga menjadi pesakitan KPK pada usia 35 tahun. Teladan lain ialah Zumi Zola. Dia menjadi tersangka pada dalam usia 38 tahun Demi menjabat Gubernur Jambi.

M Syahrial dilantik menjadi Wali Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Februari 2016. Setahun berselang, dia mendapatkan rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Tetapi, lima tahun kemudian, dia jadi tersangka kasus lelang jabatan. Usianya Demi itu Lagi 33 tahun.

Lagi banyak anak muda lainnya yang menjadi koruptor dan calon koruptor. Orang Sepuh memang Lagi menjadi raja dalam kejahatan luar Normal ini. Tetapi, regenerasi korupsi sungguh memiriskan hati.

Masa depan bangsa Terdapat di tangan pemuda yang Lagi kukuh, bukan di pundak orang Sepuh yang mulai Renyah. Saking pentingnya pemuda, negara Membikin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Cek Artikel:  Enaknya Pejabat Kita

Dalam undang-undang itu, definisi pemuda ialah Penduduk negara Indonesia yang memasuki periode Krusial pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16-30 tahun. Tetapi, selama belum kepala empat, kiranya Lagi Layak disebut anak muda. Setidaknya berdarah muda.

Dalam UU itu juga disebutkan, pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, Berdikari, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta Mempunyai jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI.

Pemuda tak Hanya harus hebat, tapi juga mesti bermoral Kepada Dapat diandalkan sebagai tulang punggung bangsa. Sehebat apa pun pemuda, Kalau ia tak berakhlak, tak bermoral, tak Terdapat gunanya. Korupsi ialah perbuatan yang tak berakhlak, tak bermoral. Dus, pemuda yang korupsi berarti tiada guna.

Saking pentingnya pemuda, Bung Karno berseru, ”Beri Diriku seribu orang Sepuh, Niscaya akan kucabut Semeru dari akarnya. Beri Diriku sepuluh pemuda, Niscaya akan kuguncang dunia.”

Tentu yang diinginkan Bung Karno, juga kita, bukan anak-anak muda model Gayus, Nazaruddin, Syahrial, atau Nur Afifah. Kita butuh pemuda berprestasi, bukan yang muda yang korupsi.

Mungkin Anda Menyukai