WNA Nyamar jadi Polisi wuhan Terbongkar Karena Tak Bayar Iuran Keamanan

WNA Nyamar jadi Polisi wuhan Terbongkar Karena Tak Bayar Iuran Keamanan
Konferensi pers Polres Metro Jakarta Selatan terkait 11 Penduduk negara asing (WNA) berkebangsaan Republik Rakyat China (RCC) yang menjadikan rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan sebagai tempat penyamaran polisi distrik Wuhan(ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Kasus penyamaran Penduduk negara asing (WNA) berkewarganegaraan China yang menyamar seolah-olah polisi Wuhan terbongkar karena mereka tak membayar iuran keamanan dan kebersihan.

“Ya memang kita tuh agak curiga dengan rumah ini karena sudah Pelan Enggak membayar iuran. Jadi kami selalu mendatangi rumah ini dalam keadaan Nihil,” kata Ketua RT 10/RW 04, Sapto kepada wartawan di Lebak Bulus, Cilandak Jakarta, hari ini.

Sapto mengatakan, awalnya pihak berusaha menghubungi pemilik rumah Tetapi tak membuahkan hasil. Begitu pula kepada para penyewa sebelumnya yang juga Enggak kooperatif.

Terlebih, diketahui para WNA ini sudah berada di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel) itu selama empat bulan lamanya. “WNA ini tinggal tak lapor RT dan dari luar kita Menyantap itu Enggak Eksis kegiatan apa-apa karena ditutup Sekalian kan,” katanya.

Cek Artikel:  Polisi Sebut tak Terdapat Luka pada Mayat di Kali Bekasi

Dari kecurigaan Penduduk itulah akhirnya dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (24/7) Lewat.

Atas laporan tersebut, Kepolisian langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan 11 WNA berkebangsaan China yang melakukan penipuan mengaku sebagai Personil polisi Distrik Wuhan (China).

Polisi menggandeng Imigrasi Jakarta Selatan Demi melakukan pelacakan identitas pelaku maupun korban yang dikhawatirkan adanya Penduduk negara Indonesia (WNI) terlibat.

Hingga kini, pihaknya juga Lagi berupaya meminta keterangan mengenai jumlah korban dan mengapa mereka memilih Indonesia sebagai tempat melancarkan aksi penipuan daring melalui video panggilan (video call).

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 78 tentang Melampaui izin tinggal (overstay).

Cek Artikel:  Mengenakan Cadar ke Kajian Hanan Attaki, Wanda Hara Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Religi

Pasal 113 tentang masuk Distrik Indonesia tanpa visa, Pasal 116 karena Enggak dapat menunjukkan Berkas keimigrasian serta Pasal 122 terkait penyalahgunaan izin tinggal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Ant/P-1)

Mungkin Anda Menyukai