Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menyampaikan pihaknya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus mail order bride ke Penduduk negara asing (WNA) asal China. Sebanyak sembilan orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
“(Para pelaku) mengambil keuntungan melalui pernikahan antara Perempuan Indonesia dengan Lelaki dari Penduduk negara China,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra Begitu konferensi pers di kantornya, Jumat (6/12/2024).
Kesembilan tersangka itu yakni MW alias M (28), LA (31), Y alias I (44), BHS alias B (34), NH (60), AS aliss E (31), RW aliss CL (34), H alias CE (36), dan N alias A (56). Peran dari masing-masing pelaku berbeda-beda, yakni Eksis yang sebagai sponsor, perekrut, maupun memalsukan identitas.
Wira menjelaskan pelaku mengenal WNA China yang sedang mencari Perempuan Indonesia Kepada dinikahi. Para pelaku kemudian mencari Perempuan dari kalangan menengah-Dasar yang mau menikah dengan WNA China.
Korban pun tertarik karena diiming-imingi Duit. Pelaku Lewat mengenalkan korban dengan WNA China tersebut dan keduanya berkomunikasi melalui media sosial.
“Jadi mereka kayak diajak pacaran dulu gitu. Pacaran dulu dikasih materi dan mereka bukan tergiur sih, kayak tumbuh juga sih rasa Kasih gitu. Tumbuh rasa Kasih baru nanti mereka datang ke Indonesia melakukan pernikahan,” ujarnya.
Kepada mengikat korbannya, para pelaku Membikin semacam surat perjanjian berbahasa China yang tak dipahami oleh korban. Setelah korban sepakat Kepada menikah, WNA China itu datang ke Indonesia Kepada menikah siri.
Para korban ditampung di tempat penampungan terlebih dahulu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan Pejaten, Jakarta Selatan. Korban berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Wira tak mengungkapkan secara rinci jumlah korban dalam kasus ini. Dia hanya menyebut para korban dibawa ke China usai menikah siri. Eksis beberapa korban yang sudah diberangkatkan oleh pelaku. Kepada memberangkatkan para korban yang Tetap di Dasar umur, pelaku memalsukan identitasnya.
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta Tamat dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 4 atau 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.