Wisman di Bali tak Bayar Pungutan, Pj Gubernur Bali Usulkan Denda Kurungan

Wisman di Bali tak Bayar Pungutan, Pj Gubernur Bali Usulkan Sanksi Kurungan
Wisatawan mancanegara mengikuti lomba di Kuta, Badung, Bali,(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

 

MARAK wisatawan mancanegara yang Enggak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan Denda kepada wisatawan asing yang Enggak membayar pungutan. Hal itu disampaikannya Ketika membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali. 

“Kalau sekarang Enggak Eksis Denda Enggak Dapat juga kita ngapa-ngapain ketika dia tak bayar, ke depan Eksis Denda tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu Niscaya mereka bayar,” kata dia.

Baca juga : Mulai Hari Ini, Bali Terapkan Pungutan Rp150 Ribu Demi Wisman

Hal ini disampaikan Sang Made di Denpasar, Sabtu, kepada Personil Hipmi Bali, Alasan sejumlah Personil wirausahawan muda ini terpilih sebagai Personil legislatif di DPRD Bali.

Cek Artikel:  3 Korban Hilang Kapal Tenggelam di Alor adalah Anak-anak

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meminta Personil Hipmi yang berada di kursi dewan membantu misinya mempercepat revisi pungutan wisman agar dicantumkan Denda.

“Karena aturan Enggak Eksis Denda, dianggap remeh aturan, jadi saya berharap kepada Kawan-Kawan Hipmi yang duduk di dewan Demi mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujarnya.

Baca juga : 11,7 Juta Wisatawan Mancanegara Kunjungi Indonesia pada 2023

Selain usulan Denda, Pj Gubernur Bali juga mendorong pemberian Insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat.

Ia menilai selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp150.000 karena terlewat di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Cek Artikel:  Tok! MK Ubah Aturan Pilkada, Angin Segar Demi Anies Baswedan?

Sementara, pemerintah Enggak mungkin menutup pintu bandara bagi wisatawan yang belum membayar pungutan, Alasan berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Baca juga : Imigrasi Bali Tolak 566 WNA yang akan Berkunjung ke Pulau Dewata

“Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya Lamban 5-6 jam, mereka bayar antrian VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antri di bandara, mereka yang Ingin merasa nyaman di Bali Mengerti-Mengerti kapok datang,” kata dia.

Oleh karena itu pemberian Insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan Demi mendorong kerja sama.

Cek Artikel:  Formal Daftar Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Janjikan 9 Program Prioritas

“Jadi ketika wisman Tamat hotel Dapat ditanya apakah sudah bayar pungutan atau belum, tapi ini berat karena Enggak Eksis Insentif Demi mereka (industri), maka dari itu Hipmi Dapat mempercepat revisi pungutan wisman, saya Harap kalau Dapat Eksis Insentif yang membantu pungutan dan Eksis Denda,” ujarnya.

“Itu bagian filter Demi menyaring wisatawan yang datang ke Bali agar memang wisatawan yang Eksis isi kantongnya,” sambung Sang Made. (Ant/M-4)

Mungkin Anda Menyukai