Willy Ungkap Hambatan Penyusunan RUU KKR

Willy Ungkap Hambatan Penyusunan RUU KKR
(Ilustrasi) putusan MK.(MI)

KETUA Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan tiga pasal Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), melalui Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006, Pandai menjadi kendala Buat menyusun RUU KKR yang baru.

Willy Menonton Tiba Ketika ini pemerintah Indonesia Tetap berkomitmen Buat menyusun ulang RUU KKR guna Membikin dasar hukum Buat penyelesaian kasus pelanggaran HAM, seperti sejumlah pelanggaran berat pada masa Lampau.

“Pak Yusril (Menko Kumham Imipas) Tetap berkomitmen Buat menyusun ulang, Hanya kalau itu sudah diputuskan oleh MK Kagak dilanjut, itu Pandai jadi kendala, artinya sudah Eksis keputusan MK, kalau sudah Eksis keputusan MK harus diperhatikan Tengah,” kata Willy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (11/12).

Ia mengungkapkan bahwa UU KKR belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga Kagak Eksis rencana Buat dibahas. “Belum, belum masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas jangka menengah atau Kagak, nanti saya harus cek Tengah, soalnya saya sudah Kagak di Baleg,” ujar Member dewan tersebut.

Cek Artikel:  Menggagas Solusi Kebijakan, Mahasiswa UGM Lakukan Politico Tour 2024 ke Berbagai Instansi dan Lembaga Swasta

Meski begitu, lanjut dia, Pemerintah dan DPR tetap berkomitmen memperkuat pembangunan HAM di Indonesia sehingga ke depan akan lebih bersinergi atau berkolaborasi intens Buat menyelesaikan rencana itu.

Willy menambahkan bahwa penguatan HAM butuh dukungan dari Seluruh pihak, Berkualitas dari sisi regulasi Buat penegakan maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat maupun Seluruh stakeholder, terkait dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Oleh Asal Mula itu, keterlibatan membahas RUU itu Kagak cukup hanya di Pemerintah dan DPR, tetapi harus melibatkan lembaga seperti Komnas HAM dan organisasi atau pegiat lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Pemerintah di Dasar Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen membahas Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) baru terkait hak asasi Insan (HAM).

Cek Artikel:  Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah

Upaya itu, kata Yusril, Buat meneruskan kebijakan sebelumnya yang sudah dimulai pada pemerintahan presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Kemudian juga sudah ditindaklanjuti sebagian, dan Tetap akan Lanjut dilanjutkan oleh Pemerintah yang baru sekarang ini. Dalam pada itu memang sudah Eksis draf atau konsep tentang Rencana Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang mudah-mudahan mengadopsi prinsip-prinsip universal tentang KKR ini yang dipelajari dari banyak negara,” kata Yusril Ketika menghadiri peringatan Hari HAM Sedunia di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (10/12).

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keberlakuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006. MK menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD Tahun 1945, sehingga Kagak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Artikel:  Pembekalan Calon Menteri Prabowo Buat Samakan Frekuensi

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa rumusan Kebiasaan maupun kemungkinan Penyelenggaraan Kebiasaan yang Eksis di dalam UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Kagak Mempunyai kepastian hukum Buat mencapai tujuan rekonsiliasi yang diharapkan.

Putusan MK itu dibacakan dalam sidang pleno Kamis, 7 Desember 2006 yang dipimpin Ketua MK ketika itu Jimly Asshiddiqie. Sementara itu, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (sekarang Ketua Majelis Kehormatan MK) mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion).

Menurut Palguna, permohonan uji materi yang diajukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif Buat Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP 65), dan Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim ORBA (LPR-KROB) itu Semestinya Kagak dapat diterima. (Ant/I-2)

Mungkin Anda Menyukai