Waspada, Peredaran Ganja di Depok Meningkat

Waspada, Peredaran Ganja di Depok Meningkat
ilustrasi(Dok.Antara)

KASUS peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Kota Depok, Jawa Barat, mengalami peningkatan pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. Pusingkatan ini terungkap berdasarkan jumlah perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menjelaskan bahwa peredaran narkotika saat ini masih sangat tinggi. Dari Januari hingga Agustus 2024, tercatat sebanyak 142 perkara. Diperkirakan jumlah perkara tersebut masih akan meningkat hingga Desember 2024.

“Karena tahun 2024 masih tersisa waktu 4 bulan, sehingga sangat dimungkinkan peredaran narkotika masih akan mengalami peningkatan,” kata Ubaidillah pada Jumat (23/8).

Baca juga : Kasus Rapor, Operator PPDB SMAN 1 Depok Diperiksa Kejaksaan

Dari semua perkara yang ditangani Kejari Depok, kebanyakan adalah peredaran narkotika golongan I jenis ganja. “Narkotika yang digunakan lebih banyak ganja dan sabu. Kalau di Kota Depok ini lebih dominan ganja penggunaannya, sabu ada, tetapi lebih dominan ganja,” katanya.

Demi rentang usia pelaku penyalahgunaan narkotika berkisar antara 15-40 tahun. “Nyaris semua usia ada, tetapi rata-rata di usia remaja. Mereka berasal dari semua golongan, termasuk pengangguran,” terangnya.

Cek Artikel:  KPU DKI Tetapkan 106 Member DPRD Terpilih Periode 2024-2029

Tren kenaikan peredaran narkotika di Depok, kata Ubaidillah, disebabkan oleh fakta bahwa Depok merupakan salah satu kota yang menjadi jalur transit dan celah peredaran narkotika. Kota Depok juga merupakan kota strategis dan padat penduduk yang berbatasan langsung dengan Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Baca juga : Peringatan HUT RI, Kajari Depok: Tularkan Semangat Jaga Kebersihan Lingkungan

Kepadatan penduduk, sambung Ubaidillah, merupakan celah bagi bandar, perantara, dan pengedar untuk masuk ke Kota Depok. Mereka dapat berkamuflase dan berbaur dengan warga.

“Demi mencegah warga Kota Depok, diperlukan ketahanan keluarga yang kuat agar anggota keluarga dapat terhindar dari penggunaan narkotika,” papar Ubaidillah.

Terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, Komisaris Besar RM. Tohir Hendarsyah, membenarkan bahwa peredaran narkotika di Kota Depok masih sangat tinggi. “Secara umum masih masif sekali,” katanya.

Cek Artikel:  Tinjau Korban Kebakaran Manggarai, JK Sarankan Bangun Rumah Susun

Baca juga : Buntut Manipulasi Safiri Rapor PPDB, Tiga Guru SMPN 19 Depok Diperiksa Kejaksaan

Hendarsyah mengatakan salah satu faktor terbesar peredaran narkotika yang besar adalah karena Depok adalah kota penyangga. Hal ini membuat bandar, perantara, dan pengedar menjadikan Kota Depok sebagai tempat transit dan bertransaksi narkotika. “Depok ini kan wilayah penyangga, jadi sudah otomatis rawan,” paparnya.

Selain sebagai daerah penyangga, peningkatan jumlah kasus disebabkan oleh banyaknya warga Kota Depok yang menjadi pengedar maupun pemakai narkoba. “Kami turut prihatin karena jumlah kasusnya tak kunjung berkurang. Tentu saja ini jadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Tetapi demikian, polisi akan terus gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika,” kata Hendarsyah.

Hendarsyah mengungkapkan bahwa narkotika adalah pemicu terjadinya tindak kejahatan. “Kami gencar memberantasnya. Kami ingin tercipta suasana yang aman dan kondusif,” katanya.

Cek Artikel:  Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Bebas

Baca juga : Kasus Rapor, Kejaksaan Periksa Kepala SMPN 19 Depok dan Bendahara

BNN Kota Depok akan melakukan upaya pencegahan peredaran narkotika, seperti program penyuluhan dan pembinaan yang rutin dilakukan oleh pihak kepolisian. “Terdapat banyak kegiatan dengan peserta dari kalangan mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, aparatur sipil negara, dan lainnya. Kami menggelorakan bahwa narkotika adalah musuh yang harus kita perangi bersama,” ujar Hendarsyah.

Taatp tahunnya, BNN Kota Depok secara rutin mengedukasi masyarakat, mahasiswa, dan pelajar tentang bahaya dan jenis narkotika. “Kami terus melakukan edukasi kepada warga, mahasiswa, maupun pelajar,” imbuh Hendarsyah.

Berdasarkan data di Kejaksaan Negeri Kota Depok, 10 dari 63 kelurahan di Kota Depok masuk dalam kategori wilayah rawan peredaran narkotika. Pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan kasus. 10 kelurahan itu adalah Kelurahan Depok, Baktijaya, Merekahjaya, Tugu, Kukusan, Ratujaya, Sukamaju, Cinangka, Panggila, dan Sukatani di Kecamatan Tapos. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai