Pelayanan publik menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Kompleksitas sistem, lemahnya pengawasan, hingga budaya birokrasi yang Bukan transparan menciptakan celah besar bagi tindakan koruptif. Salah satu sektor pelayanan publik yang sering menjadi sorotan adalah kesehatan. Di sektor ini, korupsi Bukan hanya merugikan negara secara finansial tetapi juga berpotensi mengancam nyawa masyarakat.
Dalam lima tahun terakhir, sektor kesehatan mendapatkan anggaran besar dari pemerintah, meningkat dari Rp119,9 triliun pada 2020 hingga Rp186,4 triliun pada 2024. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan 10% dari APBD Kepada mendukung penguatan sistem kesehatan. Sayangnya, alokasi anggaran yang besar ini sering kali menjadi sasaran empuk bagi pelaku korupsi.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa dari 2010 hingga 2018 terdapat 220 kasus korupsi di sektor kesehatan, dengan kerugian negara mencapai Rp3,7 miliar per kasus. Dari 2016 hingga 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani 62 kasus korupsi di sektor ini.
Objek yang paling sering dikorupsi mencakup:
- Pengadaan alat kesehatan (alkes) termasuk praktik mark-up harga dan pengadaan barang mendekati masa kedaluwarsa.
- Biaya jaminan kesehatan seperti fraud dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Infrastruktur kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan pengadaan lahan.
- Biaya operasional rumah sakit termasuk honorarium dan Biaya pengadaan obat-obatan.
Pelaku korupsi di sektor kesehatan menggunakan berbagai modus Kepada meraup keuntungan pribadi. Beberapa di antaranya:
- Mark-up anggaran atau penggelembungan harga.
- Penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang/jasa.
- Kegiatan fiktif seperti proyek pembangunan atau pembelian barang yang Bukan pernah Terdapat.
- Suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang atau promosi jabatan.
- Pemotongan anggaran yang Sepatutnya digunakan Kepada layanan masyarakat.
Bahkan, dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK, ditemukan adanya gratifikasi dalam mutasi pegawai, penyalahgunaan anggaran honor, hingga ketidaktransparanan operasional standar pelayanan kesehatan.
Korupsi di sektor kesehatan Bukan terjadi tanpa Dalih. Penelitian yang dikutip dalam Jurnal Integritas menyebutkan beberapa Unsur pendorong, antara lain:
- Buruknya tata kelola anggaran termasuk lemahnya pengawasan dan sistem yang Bukan transparan.
- Kesenjangan informasi antara pasien dan penyedia layanan kesehatan.
- Ketidakseimbangan sistem dan beban kerja misalnya, rendahnya gaji tenaga medis dan minimnya Bonus.
- Kultur birokrasi yang permisif terhadap korupsi.
- Inefisiensi sistem seperti keterlambatan pasokan atau pengadaan alat medis.
Dampak dari korupsi sektor kesehatan sangat besar, Bagus secara langsung maupun Bukan langsung:
- Kerugian Finansial anggaran besar yang dialokasikan Kepada layanan kesehatan Bukan sepenuhnya Tiba pada masyarakat.
- Menurunnya Kualitas Layanan praktik korupsi seperti pembelian alkes mendekati masa kedaluwarsa atau pembangunan infrastruktur yang Bukan sesuai standar mengancam keselamatan pasien.
- Ketimpangan Akses dan Efisiensi Biaya yang dikorupsi berarti berkurangnya sumber daya yang tersedia bagi masyarakat miskin dan terpencil.
- Ancaman Nyawa korupsi di sektor kesehatan Bisa berdampak langsung pada Mortalitas akibat layanan yang Bukan memadai.
Beberapa kepala daerah dan pejabat tinggi yang terlibat dalam kasus korupsi sektor kesehatan mencerminkan kompleksitas permasalahan ini. Di antaranya:
- Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, terkait pemotongan Biaya kesehatan.
- Wali Kota Tegal Siti Mashita, dalam kasus penggelembungan anggaran kesehatan.
- Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, dalam pengadaan alkes yang merugikan negara.
Kepada memerangi korupsi di sektor kesehatan, diperlukan pendekatan sistemik dan komprehensif seperti peningkatan transparansi. ini Bisa dilakukan dengan digitalisasi, pengadaan barang/jasa dan laporan keuangan yang dapat diakses publik. Kemudian, penguatan pengawasan Bagus internal maupun eksternal, termasuk melibatkan masyarakat sebagai pengawas independen, reformasi sistem Bonus memberikan gaji dan Bonus yang layak bagi tenaga kesehatan Kepada mengurangi potensi fraud. Yang terakhir adalah pendidikan antikorupsi yang diharapkan Bisa mengubah budaya permisif terhadap korupsi melalui edukasi di Segala tingkat. Segala hal ini Bisa ditingkatkan di momen Hari Antikorupsi Sedunia yang Terperosok pada Senin, 9 Desember 2024.
Korupsi di sektor kesehatan adalah pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat Kepada mendapatkan layanan yang layak. Dengan pengawasan dan reformasi yang Cocok, Indonesia dapat membangun sistem kesehatan yang lebih transparan, efisien, dan bebas korupsi. (antikorupsi.org/Z-11)