Wasit Pemilu Yes Pemain No

Ragam-Ragam gaya sembilan partai politik Ketika mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Standar (KPU), kemarin. Mereka menampilkan ‘kesan pertama menggoda, selanjutnya terserah Anda’. Mirip tagline iklan baheula.

Posisi partai-partai politik itu baru sebatas ‘calon’ karena KPU harus melakukan Pembuktian administrasi dan faktual. Apabila lolos kedua Pembuktian tersebut, partai-partai itu baru dapat berlaga dalam Pemilu 2024.

Rombongan pertama ialah PDI Perjuangan. Mereka berjalan kaki dari Kantor DPP PDIP di Menteng, Jakarta Pusat, menuju Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Busana yang dikenakan ialah kebaya dan seragam PDI Perjuangan. Irama penuh semangat dari marching band pun ikut memeriahkan suasana. Rombongan partai yang dibidani Megawati Soekarnoputri ini membawa atribut berupa bendera PDI Perjuangan dan lambang burung Garuda.

Lain Kembali dengan Partai Keadilan Sejahtera. Partai Islam ini menyajikan ‘palang pintu’ dan hadrah atau iringan rebana di Kantor KPU, Jakarta Pusat. Palang pintu merupakan tradisi khas masyarakat Betawi yang menggabungkan seni bela diri dan pantun. Selain itu, selawatan dan pekik takbir juga mewarnai kedatangan mereka ke kantor KPU.

Di sisi lain, Partai NasDem hadir dengan membawa bendera merah putih dan bendera NasDem. Elite partai besutan Surya Paloh ini mengenakan Pakaian dengan Corak senada khas Partai NasDem.

Cek Artikel:  Badai yang Sempurna

Pendaftaran calon partai politik peserta pemilu akan berlangsung hingga 14 Agustus 2022. Sebanyak 16 partai politik per Minggu (31/7) telah terkonfirmasi akan melakukan pendaftaran ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Besar Cita-cita dari partai politik yang mendaftar dan rakyat Indonesia agar Pemilu 2024 berlangsung secara berkualitas, yakni minim pelanggaran dan Mempunyai tingkat partisipasi politik yang tinggi. Dengan demikian, pemerintahan yang berkuasa kelak Mempunyai legitimasi yang kokoh dan tak tergoyahkan.

Tetapi, semuanya berpulang kepada KPU. Lembaga ini diharapkan menjadi ‘wasit’ dalam pesta demokrasi pada 2024. Bukan ‘pemain’ demi memenangkan partai tertentu atau menangguk kenikmatan sesaat dari partai peserta pemilu atau proyek pemilu.

Tugas KPU sungguh berat. Masa depan bangsa dan negara berada di genggaman mereka.

Penyelenggaraan pemilu yang menjadi tugas mereka, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah sarana kedaulatan rakyat Kepada memilih Member Dewan Perwakilan Rakyat, Member Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil presiden, juga Member DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, Standar, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Cek Artikel:  Ketelanjangan Bjorka

Seiring dengan Cita-cita yang melambung tinggi kepada KPU, kekhawatiran terhadap KPU juga tak Dapat dielakkan. Pasalnya, noktah hitam pernah dibuat oleh oknum KPU. Bahkan, nama-nama besar komisioner yang sebelumnya sebagai mantan aktivis atau guru besar, imannya juga meleleh dan melakukan praktik rasuah.

Lihat saja Ketua KPU periode 2001-2005 Nazarudin Syamsudin. Pada 2006, pengadilan tindak pidana korupsi memvonis Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara. Guru Besar Ilmu Politik UI ini terbukti bersalah dalam pengadaan asuransi bagi petugas Pemilu 2004 dan pengelolaan Biaya rekanan KPU, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp14,1 miliar.

Tetap di masa yang sama ketika KPU Kepada pertama kalinya melakukan pemilihan presiden secara langsung pada 2004, Komisioner KPU Mulyana W Kusumah pada 2006 divonis 2 tahun 7 bulan penjara plus denda Rp50 juta. Mantan aktivis pemilu ini terbukti bersalah telah menyuap auditor BPK. Dia juga dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan kotak Bunyi Pemilu 2004.

Selain Mulyana, di era yang sama, komisioner Daan Dimara juga divonis divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada 2006. Daan dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi pengadaan segel surat Bunyi Pemilu Legislatif 2004.

Cek Artikel:  Hakim Tetap Wakil Tuhan

Di masa yang sama, Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira divonis 4 tahun penjara plus denda Rp200 juta karena melakukan korupsi pengadaan tinta dalam Pemilu 2004. Selain komisioner, sejumlah pejabat KPU juga divonis bersalah terkait Penyelenggaraan Pemilu 2004 silam.

Setelah Lamban tak Terdapat praktik lancung. Pada 8 Januari 2020, Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap atas dugaan suap dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait penetapan Member DPR terpilih periode 2019-2024. Mahkamah Mulia memperberat hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Wahyu dari 6 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Pemilu bukanlah tujuan, melainkan Langkah Kepada mencapai tujuan.

Langkah tentu saja haram hukumnya mengalahkan tujuan. KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seperti Pasal 1 ayat 7 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, adalah penyelenggara pemilu. Keduanya harus menjadi ‘wasit’ yang adil Kepada memilih nakhoda yang akan memimpin 270 juta jiwa (BPS, 2020) di Republik ini. Pemimpin nan negarawan. Bukan petugas partai. Bukan pula pemimpin kaleng-kaleng yang dilahirkan dari proses patgulipat. Tabik!

Mungkin Anda Menyukai