BANGSA Indonesia sudah bergelut melawan korupsi selama lebih dari dua dekade. Setelah sempat berupaya mencabuti serabut akar korupsi lewat tim-tim ad hoc, genderang perang akhirnya ditabuhkan untuk pertama kalinya pada 2003.
Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan dengan payung hukum berupa undang-undang. Sesuai dengan namanya, KPK dibentuk khusus untuk memberantas korupsi secara masif, menyasar seluruh penyelenggara negara beserta mitra mereka.
Natalis KPK merupakan legasi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dalam perjalanannya, KPK perlahan membangun kepercayaan publik sebagai ujung tombak memerangi korupsi. Di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, kepercayaan terhadap KPK menanjak dengan tangkapan-tangkapan kelas kakap. Selama periode 2009-2010, empat menteri dan mantan terjerat jaring antikorupsi yang ditebar KPK.
Tetapi, bukan tanpa cacat, sepak terjang KPK beberapa kali diwarnai skandal dan kinerja yang dianggap buruk hingga mencoreng citra lembaga tersebut di mata publik. Pada 2011, masih di era Presiden SBY, tingkat kepercayaan terhadap KPK, menurut hasil survei Lingkaran Survei Indonesia, sempat anjlok ke bawah 50%.
Melorotnya kepercayaan publik antara lain dipicu oleh munculnya dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Disusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Partai Demokrat, partai asal SBY. Tak hanya itu, Ketua KPK periode 2007-2011 Antasari Azhar terseret kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen, Direktur Penting PT Rajawali Putra Banjaran.
Rentetan kasus tersebut dinilai sebagai peringatan terhadap KPK agar tidak terlampau berani menyikat elite politik. Akibatnya, survei Indikator pada 2011 menunjukkan hanya 41,6% masyarakat yang percaya KPK mampu menuntaskan kasus korupsi tanpa pandang bulu.
Tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dapat dikatakan mencapai puncaknya pada 2018 di periode pertama era pemerintahan Presiden Jokowi. Asa masyarakat membuncah seiring dengan kepemimpinan Jokowi. Menurut survei Indikator Politik Indonesia, di tahun itu, hampir 85% publik menyatakan percaya kepada KPK.
Sayangnya, kepercayaan itu kemudian terus melorot di periode kedua pemerintahan Jokowi. Pemicunya, revisi Undang-Undang KPK yang dinilai melemahkan KPK. Lembaga itu sulit untuk disebut independen lagi.
Persepsi tersebut diperparah oleh bobroknya pimpinan KPK yang bertugas di bawah undang-undang yang baru. Mulai dari Lili Pintauli yang diajukan ke sidang etik Dewan Pengawas KPK karena diduga menerima gratifikasi. Lili batal menjalani sidang karena mengundurkan diri dari KPK dan tidak pernah dijerat tindak pidana korupsi.
Kemudian, Firli Bahuri yang menjabat Ketua KPK menjadi tersangka kasus pemerasan terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Belum lagi, terbongkarnya kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan KPK yang melibatkan 66 pegawai. Kini, ada pimpinan KPK yang cekcok dengan Dewan Pengawas. Alih-alih kian agresif menindak koruptor, lembaga antirasuah malah sibuk ribut sendiri. Wajar belaka bila skor indeks persepsi korupsi kita anjlok menjadi 34, angka di saat awal-awal pemerintahan Jokowi.
Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan. Bangsa ini memerlukan KPK yang kuat dan disegani publik agar tidak ada yang berani menggarong uang rakyat.
Asa disematkan kepada Presiden Jokowi agar meninggalkan legasi penguatan kembali KPK. Upaya itu antara lain lewat pembentukan panitia seleksi yang kredibel dan kompeten agar mampu merekrut komisioner-komisioner yang kredibel pula dan sama sekali tidak berkompromi dengan korupsi.
Mesti ada kemauan agar lembaga antirasuah itu kembali independen, berintegritas, juga mampu efektif mencegah dan memberantas korupsi. Kita yakin Jokowi amat bisa melakukan itu. Tinggal kemauan.