Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset

Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset

Prinsipnya sederhana, selama suatu aset Bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun Tak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memili

Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kembali mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia pada unggahan ulang video pernyataan Formal melalui akun media sosial pribadinya di Jakarta.

“Kalau kita sungguh-sungguh Ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus Paham bahwa kejahatan korupsi bukan hanya Membangun mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali Sekalian harta yang mereka curi,” kata Wapres Gibran dikutip dari akun Instagram resminya di Jakarta, Sabtu.

Dalam unggahan berupa video tersebut diberi catatan bahwa konten itu pernah diunggah pada Februari 2026 dan kembali diangkat pada Juli 2026.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013 hingga 2022, kata dia, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun. Sedangkan data penanganan kasus oleh Kejaksaan pada tahun 2024 mencatat potensi kerugian negara mencapai Rp310 triliun, Tetapi hanya Rp1,6 triliun yang berhasil dikembalikan ke kas negara.

Menurut Gibran, tingkat pengembalian aset negara yang dikorupsi Begitu ini sangat rendah karena lebih dari 90 persen menguap begitu saja serta tetap dinikmati oleh pelaku maupun kerabatnya.

Kondisi tersebut diperparah oleh modus kejahatan yang semakin terorganisir, bersifat lintas batas, serta memanfaatkan teknologi terkini Demi penggelapan dan pencucian Dana.

“Prinsipnya sederhana, selama suatu aset Bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun Tak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara Mempunyai kewenangan Demi merampas aset tersebut Demi dikembalikan menjadi aset negara,” tegasnya.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan langkah krusial, sekaligus penjelmaan dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tahun 2003. Regulasi tersebut mengatur mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture), yang dinilai sangat efektif Demi memulihkan keuangan negara, khususnya ketika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.

Menanggapi adanya kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prinsip Prasangka tak bersalah, Wapres mengimbau agar proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan, komprehensif, dan melibatkan para praktisi serta profesional.

Hal ini bertujuan agar undang-undang yang dihasilkan Mempunyai pengawasan ketat, tajam kepada pelaku, Tetapi Tak sewenang-wenang terhadap pihak yang Tak bersalah.

Sebagai Surat keterangan, Wapres menyoroti keberhasilan penerapan perampasan aset di negara-negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, hingga Italia, yang memanfaatkan aset sitaan mafia menjadi fasilitas publik.

Melalui komitmen Serempak antara pemerintah dan masyarakat, Wapres Gibran mengajak seluruh pihak Demi mengawal pembahasan rancangan undang-undang ini demi memastikan aset negara kembali sepenuhnya Demi kesejahteraan rakyat.