
LEMBAGA Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti kepada para anggotanya. Mulai tahun 2025, distribusi royalti akan dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun, Yakni pada Maret, Juli dan November, berbeda dari kebijakan sebelumnya.
Distribusi royalti dilaksanakan sejak 24 Maret dari hasil koleksi royalti performing rights sebesar Rp96 miliar. Hasil tersebut berasal dari penggunaan digital, non-digital dan overseas. Para Member dapat memantau perkembangan distribusi melalui kanal media digital Formal WAMI.
WAMI juga menetapkan pembagian royalti minimum bagi Seluruh Member komposer atau pencipta Musik yang tergabung sebelum 31 Desember 2024, dengan nilai sebesar Rp500 ribu nett per Member. Hal ini dilakukan Kepada memberi kompensasi bagi pencipta Musik yang karyanya Tak berhasil teridentifikasi dan terdokumentasi dengan Berkualitas.
Keputusan ini diambil Kepada meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan Biaya royalti bagi para pemilik hak cipta. Sistem distribusi baru ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi para Member.
“Ini adalah salah satu Metode WAMI Kepada membagikan royalti secara adil Sembari kita juga Lalu berbenah diri,” kata Presiden Direktur WAMI Adi Adrian dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Kamis, (27/3). (M-3)