Wamenkumham Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan surat penetapan sudah ditandatangani Sekeliling dua pekan yang Lewat. “Penetapan tersangka Wamenkumham, Akurat itu sudah kami tanda tangani Sekeliling dua minggu yang Lewat,” kata dia, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
Saber Korupsi Desak Aparat Hukum Tindaklanjuti Dugaan Praktik Mafia Tanah di Morowali

Alex menyebut, selain Eddy Hiariej, Eksis tiga orang tersangka lainnya. Ketiganya diduga sebagai penerima dan pemberi gratifikasi. “Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.

Cek Artikel:  Kompolnas Tindaklanjuti Aduan TPDI Soal Laporan Sirekap yang Ditolak Bareskrim

Diketahui, kasus yang menyeret Eddy sebelumnya berawal dari laporan kasus itu dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Kukuh Santoso pada pertengahan Maret Lewat. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar.

Pemberian Dana itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM. Sugeng menduga Dana itu berkaitan dengan permintaan Sokongan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Biasa (AHU) Kemenkumham.

Dalam perjalanannya, Sugeng sempat memprotes KPK karena dinilai Pelan memproses laporannya. (DID)

 

Baca Juga:
Ema Sumarna Jadi Tersangka, Pj Wali Kota Bandung Tunjuk Hikmat Ginanjar Jadi Plh Sekda

Cek Artikel:  Kemenlu Palestina Sebut Israel Ekploitasi Perang Demi Ambil Alih Masjid Al-Aqsa

 

Mungkin Anda Menyukai