Wamendagri minta KPUD cermati syarat pendaftaran peserta pilkada

Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ribka Haluk Begitu menerima cindra mata kerajinan pewter dari Staf Spesialis Bidang Ekonomi Pemprov Kepulauan Babel di Pangkalpinang, Jumat. (ANTARA/Aprionis)

Wamendagri minta KPUD cermati syarat pendaftaran peserta pilkada

Dalam Negeri   
Editor: Sigit Kurniawan   
Sabtu, 21 Juni 2025 – 00:07 WIB

Liputanindo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Ribka Haluk meminta Komisi Pemilihan Biasa Daerah (KPUD) harus mencermati syarat pendaftaran yang diajukan calon wali kota dan bupati peserta Pilkada Ulang 2025, guna mencegah sengketa pemilihan kepala daerah ulang di negeri ini.

“KPUD harus betul-betul mencermati syarat pendaftaran yang disampaikan calon kepala daerah ini,” kata Ribka Haluk Begitu memimpin Rakor Persiapan Pilkada Ulang di Pangkalpinang, Jumat (20/6).

Cek Artikel:  Direksi Real Madrid Mulai Khawatir Terhadap Peran Bellingham di Klub, Kenapa?

Ia mengatakan pada pilkada ulang tahun ini KPUD harus lebih cermat, teliti dan mengkoordinasikan syarat-syarat pencalonan yang diberikan calon wali kota, wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dalam mengikuti Pilkada Ulang 2025.

Minsalnya syarat ijazah yang diberikan para calon kepala daerah ini, KPUD harus melakukan mengecekan atau berkoordinasi dengan perguruan tinggi, sma, smp dan sd, guna memastikan bahwa para calon betul alumni di sekolah tersebut.

“Ini harus menjadi perhatian Serempak, agar pilkada ulang ini berjalan dengan Bagus dan sesuai aturan berlaku,” katanya.

Ia menyatakan pilkada ulang ini harus tuntas tahun ini, karena Kalau Tak berhasil maka konsekuensinya daerah tersebut akan dipimpin penjabat kepala daerah dan akan kembali digelar 2026 dan ini akan membutuhkan biaya yang sangat besar.

Cek Artikel:  Polisi imbau orang Uzur awasi aktivitas anak di atas jam 10 malam

“Ini Tak main-main. Oleh karena itu, seluruh proses penyelenggaraan pilkada ulang ini betul-betul harus diperhatikan agar pemilihan kepala daerah ini tuntas di tahun ini,” katanya.

Ia berharap seluruh KPUD, pemerintah provinsi, kabupaten, kota dan instansi terkait lainnya Kepada mendukung Penyelenggaraan pilkada ulang ini.

“Kita Tak Ingin Eksis sengketa pilkada ulang ini di Mahkamah Konstitusi. Meskipun Eksis, tentunya ini haknya para peserta pilkada dan kita menghormatinya,” katanya. 

Sumber : Antara

Mungkin Anda Menyukai