Wamendagri Ingatkan Petahana Tak Mutasi Pegawainya karena Elemen Beda Dukungan

Liputanindo.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengingatkan kepada kepala daerah petahana yang maju Pilkada 2024 Buat Bukan menyalahgunakan kewenangan memutasi pegawai di lingkungannya karena Elemen pengkondisian dukungan.

“Kami juga Ingin mengingatkan kepada petahana yang kembali setelah masa cuti (cuti kampanye), Buat Bukan melakukan langkah-langkah ekstrem dan drastis terkait dengan mutasi kepegawaian,” kata Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/11/2024).

Dia lantas Mengucapkan, “Kami banyak menerima laporan dari ASN atau non-ASN, orang-orang yang khawatir kalau kemudian dikenakan tindakan-tindakan yang Bukan sesuai dengan aturan karena mereka dianggap Bukan mendukung petahana tersebut. Jadi kami ingatkan Buat Seluruh harus sesuai dengan aturan.”

Cek Artikel:  Dua Begal Bernasib Apes Usai Rampok Motor Pensiunan TNI di Bekasi

Karena, kata dia, pihaknya menerima laporan-laporan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN, yang salah satunya terkait pengkondisian dukungan oleh petahana yang ikut berkontestasi kembali pada Pilkada 2024.

“Kami di lapangan menerima banyak informasi, adanya indikasi-indikasi ketidaknetralan, indikasi pengkondisian oleh petahana yang maju Tengah, yang sedang cuti,” ucapnya.

Meski demikian, dia memastikan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin Buat dapat menjaga netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Termasuk, lanjut dia, dengan menyiagakan Desk Pilkada Buat menampung aduan-aduan terkait pelanggaran Pemilu 2024 selama 24 jam penuh dalam beberapa hari ke depan.

“Upaya itu sudah berlapis, mulai dari surat edaran, pemberhentian bansos (Sokongan sosial), membuka aduan, dan meningkatkan koordinasi jalur komunikasi intensif dengan provinsi, kota, kabupaten. Jadi upaya itu sudah berlapis,” ujarnya.

Cek Artikel:  Viral Pria Diduga Tembak Kucing di Semarang, Langsung Heningankan Polisi

Dia menambahkan bahwa pihaknya memberlakukan sejumlah Denda Buat menindak para ASN yang melanggar netralitas dalam Penyelenggaraan pilkada.

“Kami tindak lanjuti kepada penyelenggara pemilu, ya itu nanti dari Bawaslu rekomendasi seperti apa. Kalau dari kami kan Eksis undang-undang kepegawaian, Eksis teguran, Eksis Denda tertulis, Eksis penonaktifan dan sebagainya,” ucap dia. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai