Wamendagri Dukung Pergub Terkait Poligami, Disebut Memberikan Kepastian Hukum

Wamendagri Dukung Pergub Terkait Poligami, Disebut Memberikan Kepastian Hukum
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.(Dok. MI/Susanto)

WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyambangi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Kukuh Setyabudi, salah satunya Kepada menanyakan soal Peraturan Gubernur (Pergub) yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta Kepada berpoligami.

Pertemuan berlangsung di Gedung Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Usai pertemuan, Bima mengatakan Terdapat 116 ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang mengajukan perceraian pada 2024.

Karena itu, Kepada mengurangi Nomor perceraian, Pemprov Jakarta Membikin pergub tersebut. Dengan demikian, pergub tersebut diklaim tak Hanya mengatur soal ASN diperbolehkan berpoligami.

“Sesungguhnya, sejatinya, pergub ini adalah memberikan kepastian hukum, aturan yang lebih Jernih, tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.

Jadi, Tak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta.

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 16 Januari 2025 Hujan Merata

“Banyaknya Nomor perceraian, Terdapat dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya,” lanjut dia.

Sementara itu, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur ASN Pemprov Jakarta boleh berpoligami itu Tak Mempunyai Kebiasaan baru. Isi pergub tersebut disesuaikan dengan surat edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Kukuh Setyabudi mengatakan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bahkan memperketat proses perceraian para ASN-nya.

Di satu sisi, ia menegaskan, Pemprov Jakarta hendak melindungi hak Kekasih atau anak dari ASN yang mengajukan perceraian.

“Normanya adalah, bukan kita malah mempermudah, Bahkan kita itu memperketat aturan yang Terdapat. Misalnya, terkait dengan izin atasan. Tak semata-mata izin atasan, tapi kita juga dengan Terdapat Dewan Pertimbangan,” kata Kukuh.

Cek Artikel:  Truk Viral di Tangerang Tabrak Banyak Orang, Tak Eksis Korban Tewas

“Ini Bahkan memperketat. Kepada apa? Kepada memberikan perlindungan kepada mereka.

Kepada melindungi hak-hak istri dan juga anak-anaknya,” lanjut Kukuh.

Diberitakan sebelumnya, Kukuh Setyabudi menetapkan pergub tata Langkah pemberian izin beristri lebih dari satu atau poligami bagi para ASN di Jakarta.

Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini ditetapkan oleh Kukuh pada Senin (6/1/2025) Lampau. Penerbitan Pergub ini didasari oleh Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Jakarta tahun 2025.

Sebelumnya, aturan poligami bagi pegawai ASN pria di Jakarta diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004.

Cek Artikel:  Kaesang Akan Pilih Anies Ketimbang Ridwan Kamil Kalau Maju Pilkada DKI

“Bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian, Keputusan Gubernur [Nomor 2799/2004] sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diganti dan Kepada selanjutnya diatur dengan Peraturan Gubernur,” tulis Pergub ini dalam bagian Menimbang huruf b yang dikutip pada Jumat.

Lewat Pasal 4 Pergub ini, pegawai ASN pria di Jakarta yang akan beristri lebih dari seorang disebut wajib memeroleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan. Izin ini dapat diberikan setelah pegawai tersebut melewati beberapa persyaratan. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai