
WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan melaporkan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Sulsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Danny Pomanto, sapaan akrabnya, sempat berkontestasi di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan berpasangan dengan Ketua PKB Sulsel Azhar Arsyad, melawan calon petahana Andi Sudirman Sulaiman yang berpasangan dengan kader NasDem Fatmawati Rusdi pada Pilkada 2024 Lewat.
Ia akan melaporkan dugaan kasus penyuapan. Sayangnya, Danny enggan membeberkan informasi yang diterima terkait dugaan kasus penyuapan tersebut.
“Itu yang pertama, yang kedua kasus pemalsuan tanda tangan, itu sudah kita laporkan ke polisi, juga DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Jadi biar lengkap, kita lapor juga ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), supaya Bukan Eksis boleh begitu,” tegas Danny, Selasa (4/2).
Baginya, persoalan kalah menang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bersengketa adalah hal Biasa. “Persoalan kalah menang itu persoalan kedua, karena yang menang belum tentu Betul, dan yang kalah belum tentu salah,” ujarnya.
Begitu dipastikan, Ketika laporan akan dilayangkan ke KPK, Danny mengaku, akan melayangkan laporan setelah putusan sete atau dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulsel sesi III panel II pukul 20.30 Wita.
“Setelah Eksis putusan malam ini, tim akan menyusun laporannya, dan dalam waktu dekat langsung dilaporkan ke KPK,” tegas Danny.
KPU Sulsel pada Minggu (8/12/2024) Lewat, telah menetapkan Kekasih Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 2024, dengan perolehan Bunyi 3.014.255.
Sementara Kekasih Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDI Perjuangan, PPP, dan PKB hanya meraih 1.629.000 Bunyi.
Sehari setelahnya, Senin (9/12), Kuasa hukum Danny Pomanto mendatangi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Kota Besar Makassar, melaporkan puluhan Grup Penyelenggara Pemungutan Bunyi (KPPS) pada Pilkada Gubernur Sulsel.
Muhtar Juma’, salah satu Personil tim kuasa hukum Kekasih Danny-Ashar mengungkapkan, pihaknya melaporkan dan menyerahkan bukti kasus tindak pidana Biasa dugaan pemalsuan tanda tangan kehadiran di Tempat Pemungutan Bunyi (TPS).
“Sebagai sampel, kami melaporkan tujuh Personil KPPS di TPS 013 Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan Arsip,” ungkap Muhtar.
Dia menjelaskan, Kalau pihaknya menemukan Eksis sejumlah Arsip maupun daftar hadir yang harus dibubuhi tanda tangan bukan paraf. Tapi kenyataannya, semuanya hanya diparaf saja. (LN/J-3)

