
WALI KOTA Depok Supian Suri melarang pejabatnya menggunakan mobil dinas dipakai mudik Idul Fitri 1446 Hijriah.
Pelarangan penggunaan kendaraan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 356/162/Irda/2025 yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. “Saya tegaskan Kagak Eksis yang boleh bawa pulang mudik kendaraan dinas. Fasilitas dinas hanya digunakan Buat kepentingan kedinasan. Silakan mudik dan jangan bawa mobilnya,” ujar Wali Kota, Jumat (28/3).
SS sapaan akrab Supian Suri mengatakan seorang pejabat harus menjadi Misalnya dan taat dengan aturan.
Penggunaan fasilitas dinas Buat kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan Mempunyai risiko Denda pidana.
Karena itu, dirinya menerbitkan SE sebelum libur nasional Buat Lebaran/Idul Fitri. Ia mengeluarkan surat edaran agar menjadi perhatian bagi Sekalian pejabatnya. ” Pokoknya, siapa pun Kagak boleh membawa pulang mobil dinasnya kalau mudik. Kalau itu terjadi, akan Eksis Denda yang diberikan, Dapat saja kendaraan dinasnya ditarik,” katanya pula.
Menurut dia, seluruh pegawai dilarang keras Buat menggunakan kendaraan dinas mudik Lebaran termasuk mengganti pelat nomor kendaraan dinas dari pelat merah menjadi plat hitam. “Kalau Eksis pegawai atau pejabat yang mengakali dengan mengganti pelatnya yang tadinya pelat merah menjadi pelat hitam dan ketahuan, maka langsung kami tarik,” katanya menegaskan.
SS mengaku, Denda tegas akan diberikan kepada para pegawai atau pejabat, karena segala ketentuan itu diatur dalam kode etik aparatur sipil negara (ASN). “Kalau itu dia lakukan, berarti melanggar aturan disiplin dan Niscaya akan diperiksa. Sedangkan mobilnya Niscaya kami kandangkan,” ujarnya pula.
Kebijakan Pelarangan penggunaan kendaraan dinas terdapat dalam SE Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 yang diterbitkan 14 Maret 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengunaan fasilitas dinas terkait hari raya.
Selanjutnya, Pemerintah daerah mengeluarkan aturan terkait Pelarangan penggunaan mobil dinas Buat mudik Lebaran 2025 (H-1)