Wakil Ketua KPK Alex Marwata Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Pemerasan SYL di Bareskrim

Liputanindo.id JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex Marwata dijadwalkan akan diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 


Alex Marwata dijadwalkan diperiksa Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri hari ini Kamis (14/13/2023) mulai pukul 10.00. WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan jadwal pemeriksaan terhadap Alex tersebut.

“Iya, Betul (diperiksa) sebagai saksi,” kata Ramadhan.

Baca Juga:
Selidiki Dugaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Hindari Sekjen DPR RI ke Luar Negeri

Ramadhan menyebut pemeriksaan Alex tersebut atas permintaan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri (FB) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Cek Artikel:  Seorang Kakek di Makassar Tewas Usai Minum Kopi, Diduga Penyakit Bawaan

“Pemeriksaan atas permintaan FB,” tambah Ramadhan.

Hingga Informasi ini dirilis, belum diketahui apakah Alex akan memenuhi panggilan penyidik. KPK Begitu ini sedang menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ramadhan pun belum Dapat memastikan apakah Alex memberikan konfirmasi Kepada hadir dalam pemeriksaan tersebut.

“Kita tunggu saja,” ujar Ramadhan. (IRN)

 

Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

 

Mungkin Anda Menyukai