Wakil Ketua Komisi IX DPR Apresiasi Pemerintah Responsif Terhadap Putusan MK Terkait UU Ciptaker

Wakil Ketua Komisi IX DPR Apresiasi Pemerintah Responsif Terhadap Putusan MK Terkait UU Ciptaker
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari(dok. Partai Gerindra)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Merespons putusan itu, Presiden Prabowo menggelar rapat koordinasi dengan beberapa menteri terkait.  Supratman Andi Agtas selaku menteri Hukum mengatakan bahwa Prabowo sepakat melaksanakan putusan MK.

“Terkait putusan MK, Terdapat 21 pasal yang dibatalkan oleh MK. Presiden tadi menyatakan dan Sekalian bersepakat, menteri yang hadir itu akan melaksanakan putusan MK,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11).

Cek Artikel:  Prabowo Sambut Bagus NasDem Gabung ke KIM

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut Berkualitas sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK.

“Terkait penjelasan pemerintah yang merespons putusan MK, saya sangat mengapresiasi, artinya Pak Prabowo Segera tanggap Demi memperhatikan nasib para tenaga kerja kita mulai dari upah, sistem kerja outsourcing, PHK, dan Sekalian Kebiasaan-Kebiasaan yang dikabulkan oleh MK.” ujar Putih Sari kepada Media di Jakarta Selasa (5/11).

Menurut Putih yang juga Member Fraksi Gerindra itu menyampaikan bahwa amanah MK yang memerintahkan agar Terdapat Undang-Undang baru Ketenagakerjaan, akan segera dikonsultasikan dengan pimpinan DPR dan poksi-poksi yang Terdapat di Komisi IX. 

“Terkait pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, saya dengan pimpinan Komisi IX akan mengkonsultasikan kepada pimpinan DPR RI dan poksi-poksi, apakah akan menjadi usul inisiatif DPR melalui Komisi atau melalui alat kelengkapan dewan lainnya, karena urusan ketenagakerjaan adalah salah satu Elemen Krusial dalam perekonomian nasional yang juga harus menjaga investasi dan perkembangan industri dalam negeri,” kata Putih.

Cek Artikel:  Profesor Topo Santoso Soroti Kekhilafan Hakim dalam Kasus Ini

Lebih lanjut, Putih juga berharap dengan akan adanya regulasi baru dalam dunia ketenagakerjaan Bisa meningkatkan kesejahteraan para pekerja sekaligus juga Bisa meningkatkan keberlangsungan dunia usaha. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai