WAKIL Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pemerintah Tak Bisa serta merta menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Pemerintah Tak Bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Demi tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR,” kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (23/12).
Alasan, kata dia, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Demi menentukan Opini PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen Bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
“Di ayat (4)-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang Bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah Demi menentukan Opini penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 Tamat 15 persen, makanya di sini dikatakan bahwa PP itu Bisa disetujui DPR dan pemerintah Demi pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja,” ujarnya.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah Bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Dia menilai Dolfie yang merupakan kader PDI Perjuangan (PDIP) selaku fraksi pengusul UU HPP Tak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
“Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia Tak memahami UU ini, terlihat bahwa pada Demi membaca Pasal 7 ayat (3), tapi Tak membacanya di ayat (4) secara tuntas,” tuturnya.
Dia juga Memperhatikan pernyataan Dolfie yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada periode DPR RI 2019-2024 sebagai kebohongan publik dan provokasi terhadap rakyat.
Padahal, lanjut dia, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP Demi menjadi partai penguasa DPR RI periode sebelumnya. “Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi Demi ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.
Dia menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, di mana pada bagian Bab IV disebutkan PPN rentang perubahan tarif itu berada di Nomor 5-15 persen.
“Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen Tamat dengan 15 persen (Bisa menurunkan maupun Meningkatkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR,” kata Dolfie dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12). (Ant/H-2)