Waduh, Perputaran Fulus dari Pungutan di PPDS Anestesi Undip Lelah Rp2 Miliar

Waduh, Perputaran Uang dari Pungutan di PPDS Anestesi Undip Capai Rp2 Miliar
RSUP DR Kariadi Semarang, tempat mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang belajar dan praktik.(MI/Akhmad Safuan)

BERGULIRNYA kasus dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, kian membuka bobroknya sistem pendidikan yang berjalan selama ini. Terungkap perputaran Fulus pungutan yang diminta dari mahasiswa PPDS Pandai mencapai Rp2 miliar per semester di luar ketentuan yang Terdapat.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (27/12) fakta mengejutkan tersebut terungkap dari hasil penyelidikan Polda Jateng.

“Betul Terdapat perputaran Fulus per semester Sekeliling Rp2 miliar,” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio.

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang diperoleh penyidik, lanjut Dwi Subagio, besaran Fulus tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut, yakni ditemukan barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp97 juta sebagai Biaya operasional yang dipungut di luar ketentuan.

Cek Artikel:  Wisatawan Candi Muaro Jambi Menurun di Momen Nataru Tahun Ini

Ia melanjutkan, dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian banyak dibantu Undip Semarang l, RSUP Dr Kariadi dan Kementerian Kesehatan. Dalam kasus ini pula polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni TEN, SM, dan ZYA merupakan senior dr Aulia Risma Lestari dan pejabat di PPDS Anestesi Undip Semarang.

Ketiga tersangka, ungkap Dwi Subagio, kini juga telah dilakukan pencekalan agar Kagak melarikan diri ke luar negeri. Polda Jawa Tengah telah mengirimkan permohonan pencekalan ke imigrasi.

“Ketiga tersangka akan kita periksa Tengah pada Januari mendatang Kepada melengkapi berkas,” imbuhnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, sebelumnya menjelaskan peran ketiga tersangka dalam kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Undip Semarang.

Cek Artikel:  Profil Pramono Anung: Sosok Loyalis PDIP dan Megawati

Ketiga tersangka yang dijerat tiga pasal berlapis. Ketiga pasal meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

“Dari pasal itu ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” imbuhnya.

Baca juga : Tersangka Kasus Pemerasan dan Perundungan Didampingi Kuasa Hukum Undip

Para tersangka dalam kasus ini mempunyai peran berbeda, yakni TEN sebagai Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS Kepada meminta Fulus Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang Kagak diatur dalam akademik.

Sedangkan tersangka ZYA merupakan senior dari mendiang dr Aulia Risma Lestari paling aktif Membikin aturan, melakukan bullying dan makian, serta tersangka SM selaku kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip turut serta meminta Fulus BOP yang Kagak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

Cek Artikel:  Dieng Culture Festival Formal Dibuka, Peredaran Dana Diperkirakan Mencapai Rp50 Miliar

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Serempak pihak Undip menyatakan akan memberikan Sokongan hukum epada ketiga tersangka. “Kita tetap komitmen akan membantu tersangka, karena kita berkeyakinan ketiga tersangka tersebut Kagak bersalah,” tandas Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto. (AS/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai