Wacana Usang Tiga Periode

WACANA masa jabatan presiden tiga periode Rupanya belum juga mereda. Pun dengan dorongan penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya gencar disuarakan sejumlah kalangan.

Penegasan Presiden Jokowi berulang kali bahwa dirinya menolak masa jabatan presiden tiga periode tak Pandai menyurutkan hasrat para pihak Kepada Maju mengapungkan wacana itu. Pernyataan Jokowi bahwa dirinya ogah masa baktinya ditambah tak Pandai pula meredam keinginan pihak-pihak tertentu akan ide penambahan itu.

Ide itu memang tak Tengah disuarakan dengan blak-blakan. Sikap tegas Jokowi Membangun mereka malu-malu, Tak selantang dulu. Tetapi, kehendak Tetap Eksis. Belum sirna sepenuhnya.

Meski sudah Jernih-Jernih ditolak, kendati Jernih-Jernih mendapat penentangan khalayak, wacana jabatan presiden tiga periode tetap saja dipelihara. Ia bahkan Tetap dijadikan objek Survei pendapat. Terkini, Indikator Politik Indonesia yang melakukannya pada 6-11 Desember 2021.

Sigi melibatkan 2.020 responden dengan jumlah sampel basis 1.220 orang yang tersebar proporsional di 34 provinsi dan dilakukan penambahan 800 responden di Jawa Timur. Responden ialah masyarakat berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah alias yang punya hak pilih dalam pemilu.

Hasilnya, dukungan masa jabatan presiden tiga periode meningkat. Mereka yang sangat setuju 5,2% dan setuju 33,4%.

Memang, yang Tak setuju Tetap lebih dominan. Tetapi, mereka yang sependapat lebih tinggi ketimbang survei sebelumnya. Pada November 2021, umpamanya, yang sangat setuju 4,2% dan setuju 31,4%. Lampau, September 2021, yang sangat setuju Hanya 2,8% dan setuju 31,4%.

Cek Artikel:  Korupsi sebagai Karier

Begitu ditanya Apabila Jokowi maju kembali Kepada ketiga kalinya, yang setuju bertambah pula. Sebanyak 6,7% sangat setuju dan 33,3% setuju. Bandingkan dengan November 2021, yang sangat setuju 5,7% dan setuju 32,7%. Pada September, yang sangat setuju 4,6% dan setuju 22,9%.

Perihal penambahan masa jabatan Jokowi hingga 2027 agar penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional Pandai dituntaskan juga disurveikan. Kepada pertanyaan ini, 4,5% responden menjawab sangat setuju, 31% setuju, 32,9% kurang setuju, 25% Tak setuju sama sekali.

Saya lega, masyarakat yang Tak setuju masa jabatan presiden tiga periode dan menolak penambahan masa jabatan Jokowi tetap Pemenang. Saya juga tak terusik meski jumlah yang setuju meningkat. Saya lebih terusik kenapa gagasan ini Tetap saja diwacanakan.

Apalagi, entah kebetulan atau Tak, pada Begitu bersamaan Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia mengklaim para pengusaha setuju Apabila Pilpres 2024 diundur. Klaim yang mengundang banyak reaksi. Dia diingatkan tugasnya ialah investasi ekonomi, bukan investasi politik.

Absah-Absah saja lembaga survei menyurvei pendapat terkait dengan wacana itu. Akan tetapi, Kepada apa? Iseng? Saya rasa Tak. Matang lembaga-lembaga survei papan atas memilih objek asal-asalan?

Cek Artikel:  Kemerdekaan Hakim Eman

Survei telah menjadi instrumen modern dalam demokrasi Kepada memetakan pendapat publik. Tetapi, ia bukan Kepada memengaruhi opini publik. Saya khawatir, Apabila Maju dilakukan, publik Malah akan terpengaruh oleh hasil survei semacam itu.

Wacana masa jabatan presiden tiga periode dan penambahan masa jabatan Presiden Jokowi, sudah usang. Usang karena UUD 1945, konstitusi kita, secara Jernih telah menggariskan bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode. Titik, tak Guna koma.

Kita Tak Tengah berbangsa seperti di era Orde Pelan yang presidennya, Bung Karno, oleh MPRS diangkat menjadi presiden seumur hidup pada 1963. Kita Tak Tengah bernegara di era Orde Baru yang presidennya, Pak Harto, menjabat berkali-kali. Bahkan, Tiba enam kali lebih.

Begitu ini kita hidup dalam tatanan reformasi. Era yang dirancang Kepada memuliakan prinsip-prinsip demokrasi. Salah satunya ya itu tadi, Restriksi masa jabatan presiden yang termaktub di Pasal 7 UUD 1945 hasil amendemen pertama. Isinya, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya Kepada satu kali masa jabatan.

Tegas dan lugas. Setegas dan selugas bahwa masa jabatan Jokowi yang kini memasuki periode kedua hanya 10 tahun. Tak boleh lebih. Tak Pandai ditambah, bahkan barang sehari.

Cek Artikel:  Ancaman Shin Tae-yong

Karena bukan kitab Bersih, konstitusi memang boleh direvisi. Kita pun sudah merevisinya sebanyak empat kali. Tapi, revisi dilakukan demi perbaikan, bukan pemburukan. Merevisi kembali UUD 1945 Kepada menambah periode jabatan presiden Jernih pemburukan demokrasi.

Tengah pula, buat apa konstitusi direvisi Apabila aktor utamanya menolak bermain. Jokowi bahkan menyebut yang ngomong  presiden tiga periode artinya tiga. “Satu, Ingin menampar muka saya. Kedua, Ingin cari muka padahal saya sudah punya muka. Ketiga, Ingin menjerumuskan. Itu saja,” cetusnya, awal Desember Lampau.

Sebagus apa pun seorang presiden, dia harus diganti Apabila sudah saatnya diganti. Kita tak perlu sangsi akan kemampuan para calon pengganti. Kita bangsa besar, punya stok banyak pemimpin besar.

Restriksi masa jabatan presiden ialah salah satu masterpiece, karya Akbar, dan reformasi. Ia tak boleh dirusak oleh siapa pun, dengan Metode apa pun, dan demi kepentingan apa pun. Ia sudah selesai.

Wacana masa jabatan presiden tiga kali dan penambahan masa bakti Jokowi mesti diakhiri. Jadi bahan ngerumpi di warung kopi saja ia tak layak, apalagi menjadi objek sigi.

Mungkin Anda Menyukai