Wacana Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Kementerian ESDM Klaim Bukan Bentuk Liberalisasi

Liputanindo.id – Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan skema sewa jaringan listrik dalam Rancangan Undang-Undang Kekuatan Baru dan Kekuatan Terbarukan (RUU EBET) bukan merupakan bentuk dari pasar bebas (liberalisasi) industri listrik nasional, melainkan bertujuan mengoptimalkan distribusinya dengan harga lebih terjangkau, serta meningkatkan bauran energi terbarukan.

“Kalau ada sumber resource yang mau menjual ke konsumen PLN tidak boleh, di wilayah usaha PLN ini tidak boleh, lalu menjual ke wilayah usaha lain langsung ke pelanggan tidak boleh. Jadi untuk market yang bebas ke bapak ibu rumah tangga itu kita belum ke sana,” kata Direktur Jenderal Kekuatan Baru Terbarukan dan Konservasi Kekuatan (EBTKE) Eniya Listiani Dewi dalam acara temu media di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (9/9/2024).

Cek Artikel:  Sempat Bungkam, Fraksi PDIP Melawan Soal Pasal Ambang Pencalonan Cakada Meski Tak Digubris

Eniya menjelaskan, dari skema tersebut, pembangkit listrik energi baru dan energi terbarukan dari pihak swasta yang berada di suatu wilayah usaha PLN dapat menyalurkan listrik ke kawasan industri wilayah usaha PLN lainnya dengan menyewa jaringan, serta tidak memperbolehkan mendistribusikan listrik secara langsung ke konsumen.

“Jadi yang boleh adalah kalau punya resource tertentu di mana lokasinya melewati jaringan PLN, lalu dijual ke wilayah usahanya, bukan ke penduduknya,” katanya.

Dirinya mengatakan, skema dengan nama lain pemanfaatan bersama jaringan transmisi (PBJT) tersebut dilakukan dengan tetap menjaga dan memperhatikan aspek kapasitas jaringan, keandalan sistem, kualitas pelayanan, aspek ekonomi, keuangan negara, kebutuhan pasokan tenaga listrik, serta memastikan negara melalui PLN masih melakukan penguasaan lewat persetujuan harga sewa jaringan, dan bukan pasar bebas.

Cek Artikel:  KPK Periksa Ajudan Ahmad Muhdlor Terkait Keseharian saat Jabat Bupati Sidoarjo

“Liberalisasi di sini ini nggak ada, semua masih diatur oleh pemerintah nanti harganya pun, harga transmisi itu diatur oleh pemerintah,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan proses pembahasan RUU EBET sudah selesai, baik dalam rapat Panitia Kerja maupun di Tim Perumus dan Tim Cocokisasi, serta rumusan PBJT yang diusulkan dalam rancangan regulasi energi ramah lingkungan itu sudah disetujui oleh seluruh wakil pemerintah.

Mungkin Anda Menyukai