Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad hoc hanya di Level Daerah

Wacana Penyelenggara Pemilu jadi Lembaga Ad hoc hanya di Level Daerah
Gedung Komisi Pemilihan Biasa (KPU) RI, Jakarta.(MI)

KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana soal menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc Tetap belum menjadi pembahasan di parlemen. Pihaknya Tetap akan menunggu seluruh rentetan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 rampung. 

Menurut Rifqi, wacana itu juga akan ditentukan dari model pemilu yang disepakati. Ia juga menyebut, kalaupun rencana itu terealisasi, yang bakal menjadi lembaga ad hoc hanyalah penyelenggara pemilu level daerah.

“Tafsir soal ad hoc, Tak ad hoc, itu kan tafsir yang kita buat Kepada level provinsi, kebupaten/kota,” katanya di Jakarta, Jumat (20/12).

Ia berpendapat, penyelenggara pemilu di level nasional seperti KPU dan Bawaslu RI tetap akan dipermanenkan. Pasalnya, mereka tak hanya bertugas menyeelnggarakan kontestasi pemilihan, tapi juga melakukan koordinasi dan membangun regulasi kepemiluan di Tanah Air.

Cek Artikel:  Pansus Serahkan Hasil Penyelidikan Haji ke Paripurna DPR 26 September

Terpisah, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengajak Sekalian pihak Kepada melakukan kajian lebih dalam terkait wacana menjadikan penyelenggara pemilu sebagai lembaga ad hoc. Selain itu, ia juga mengingatkan perubahan bentuk penyelenggara menjadi lembaga ad hoc juga membutuhkan perubahan undang-undang.

“KPU siap melaksanakan aturan yang nanti menjadi domainya,” ujarnya. (Tri/I-2)

 

Mungkin Anda Menyukai