Wacana Penerbitan Perppu Pilkada, Presiden Kepikiran Aja Enggak

Wacana Penerbitan Perppu Pilkada, Presiden : Kepikiran Aja Enggak
Presiden Joko Widodo menghadiri Kongres Partai Terjaminat Nasional di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.(medcom/Kautsar Widya Prabowo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini merespon dibatalkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada.

“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” ujar Presiden Jokowi usai menghadiri Kongres Keenam Partai Terjaminat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, hari ini.

Pemerintah, kata Presiden akan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal batas minimum pencalonan dan ambang batas persyaratan partai mencalonkan kepala daerah. Tetapi, Presiden enggan berkomentar banyak mengenai keberlanjutan RUU Pilkada.

Baca juga : Menkumham : Enggak ada Upaya Terbitkan Perppu Pilkada

“Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” tandasnya.

Sebelumnya,Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco memastikan aturan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 akan mengacu pada putusan MK. Pasalnya, DPR batal menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada.

Cek Artikel:  Dharma Pongrekun Ungkap Dalih Mangkir Panggilan Bawaslu soal Pencatutan KTP

“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada 22 Agustus, hari ini, yang berlaku pada saat pendaftar pada 27 Agustus, adalah hasil keputusan judicial review MK,” ujar Dasco saat dikonfirmasi, Kamis, 22 Agustus 2024.(Bob/P-2)

Mungkin Anda Menyukai