Vonis Korupsi Gerobak UMKM

Terdakwa Bambang Widianto mengenakan rompi tahanan sembari mengacungkan jari sesuai menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan periode 2018-2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Majelis Hakim memvonis Bambang Widianto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Duit pengganti Rp10,66 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Mashur 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut Tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan karena dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 61,5 miliar. MI/Usman Iskandar/gus

Cek Artikel:  Pelatihan Vertical Rescue di Kabupaten Bandung Barat

Mungkin Anda Menyukai