Terdakwa Bambang Widianto mengenakan rompi tahanan sembari mengacungkan jari sesuai menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak UMKM di Kementerian Perdagangan periode 2018-2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Majelis Hakim memvonis Bambang Widianto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Duit pengganti Rp10,66 miliar subsider 4 tahun penjara, sementara Mashur 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut Tak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan karena dinilai terbukti menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 61,5 miliar. MI/Usman Iskandar/gus

