Vonis Basi Kasus Korupsi

VONIS ringan untuk kasus korupsi masih terus terjadi. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin, untuk Sekretaris nonaktif Mahkamah Akbar (MA) Hasbi Hasan yang jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, menambah daftar itu.

Dari tuntutan jaksa 13 tahun 8 bulan, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan hanya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ditambah membayar uang pengganti Rp3,8 miliar subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan hal yang meringankan putusan ialah terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab keluarga, dan tentu saja alasan klasik, bersikap sopan di pengadilan. Atas putusan yang sudah melukai rasa keadilan itu pun, Hasbi masih menyatakan banding.

Kalaupun di pengadilan tingkat berikutnya vonis yang dijatuhkan tetap, dengan berbagai remisi dan fasilitas pembebasan bersyarat, Hasbi bisa saja hanya menjalani penjara kurang dari 4 tahun. Maka, lagi-lagi, vonis bagi para koruptor di negeri ini ibarat basa-basi, bahkan betulan basi. Lembaga peradilan bukannya menjadi peluru tajam untuk kerja panjang penyidik hingga jaksa, justru menjadi perisai para maling negara.

Cek Artikel:  Menyambut Perlawanan dari Kampus

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu kian memalukan mengingat status Hasbi sebagai pejabat tinggi di lembaga puncak peradilan negara. Apalagi pria itu juga bergelar guru besar bidang ilmu ekonomi syariah yang seharusnya menjadi contoh bagaimana seorang pejabat di lembaga peradilan tertinggi tidak bertindak lancung, terutama dalam kaitan kasus yang tengah ditangani hakim MA.

Tetapi, seperti yang dituduhkan jaksa KPK, Hasbi justru bertindak memengaruhi hakim dalam perkara kasasi atas nama Budiman Gandi Suparman pada 2022 lalu. Budiman merupakan Ketua Standar KSP Intidana yang dituduhkan oleh Heryanto Tanaka melakukan pemalsuan surat/akta notaris.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuturkan Hasbi memengaruhi hakim Prim Haryadi yang semula menyatakan terdakwa Budiman tidak bersalah. Keputusan kemudian berubah sehingga Budiman dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada Maret 2022.

Cek Artikel:  Perlawanan Kaum Muda

Terkait dengan pengurusan perkara itu, Hasbi bersama-sama Dadan Tri Yudianto, yang menjadi perantara ke Heryanto, terbukti menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Selain suap itu, Hasbi disebutkan juga menerima gratifikasi senilai Rp630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.

Kita tidak boleh mengganggap vonis untuk Hasbi itu normatif karena sudah begitu banyaknya catatan loyo pengadilan-pengadilan tipikor. Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah menyoroti tren vonis yang jauh dari tuntutan setidaknya sejak 2016.

Sejak 2016 hingga 2019, tren putusan ringan terus meningkat, bahkan sampai melebihi 80% dari keseluruhan vonis. Vonis ringan diartikan sebagai vonis 0-4 tahun penjara. Pada 2019, putusan ringan mencapai 82% atau bagi 842 terdakwa. Eksispun putusan sedang sebesar 16% dan putusan berat 0,9%.

Cek Artikel:  Audit Sirekap Pulihkan Kepercayaan

Di luar soal kecurigaan para hakim pengadilan tipikor yang ‘masuk angin’ atau karena kentalnya semangat membela korps hakim, kinerja mereka jelas-jelas tidak mendukung pemberantasan korupsi. Kita menuntut agar para hakim tipikor memahami benar dampak korupsi sebagai extraordinary crime.

Alasan itu pula, hakim seharusnya selalu mengupayakaan penjeraan ideal pada putusannya. Itu berarti gabungan vonis dan uang pengganti yang sama-sama maksimal. Para hakim juga semestinya selalu menggunakan pedoman pemidanaan tindak pidana korupsi yang sudah dikeluarkan MA. Panduan itu sebetulnya adalah upaya minimal agar para hakim memiliki perspektif yang sama dalam menegakkan keadilan di kasus-kasus korupsi.

Tren kasus korupsi yang terus meningkat semestinya menjadi penyadaran para hakim bahwa mereka harus bekerja lebih bernas sebagai penjaga gawang terakhir perang melawan korupsi. Jangan sampai lembaga peradilan justru menjadi celah bermain para koruptor.

Mungkin Anda Menyukai