Liputanindo.id – Viral di media sosial seorang suami menganiaya istrinya di kawasan Bekasi. Sang istri mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di depan anaknya.
Dari video dan narasi yang dilihat di akun Instagram @riskyafrisya, pelaku menendang belakang kepala istrinya berkali-kali. Korban ditendang ketika sedang menggendong anaknya.
Tangan korban juga dipukul berkali-kali. Selain itu juga diperlihatkan pelaku yang melempar gelas ke kepala istrinya.
“Pelaku KDRT merupakan pegawai instansi pemerintahan,” demikian keterangan akun Instagram @riskyafrisya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syan Indradi mengatakan pihaknya akan mengusut kasus KDRT tersebut.
“Ya (kasus KDRT) ini menjadi concern kami,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menegaskan tindakan KDRT dilarang. Dia meminta semua masyarakat untuk menghentikan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
“Tapi pada prinsipnya silakan masyarakat yang mengalami atau menjadi korban kejahatan, tindak pidana, mengalami gangguan kamtibmas silakan bisa melapor ke Polda Metro Jaya,” tambahnya.