Viral Polisi di Padang Diduga Aniaya Anak Kecil hingga Tewas dan Perintah Tahanan Ciuman Sesama Jenis

Liputanindo.id – Viral seorang anak bernama Afif Maulana (AM) berusia 13 tahun diduga tewas dianiaya polisi dari Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli hingga tewas dan mayatnya ditemukan di Rendah Jembatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, pada 9 Juni 2024.

“Kami menduga tewasnya Afif karena disiksa Personil polisi. Hal ini berdasarkan Pengusutan yang kami lakukan,” kata Direktur Lembaga Donasi Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, dalam siaran pers yang diterima ERA, Senin (24/6/2024).

Kata Indira, pihaknya menanyakan saksi kunci yakni Kawan korban yang sempat Menyaksikan Afif di Sekeliling Jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024. “Kawan korban berinisial A itu bercerita, Apabila pada malam kejadian korban berboncengan dengannya di Jembatan Kategori Batang Kuranji,” katanya.

Cek Artikel:  Kemenkumham Beri Penghargaan Anubhawa Gelanggang Desa ke Pemprov Sulsel

Pada momen itu, korban AM dan A yang sedang mengendarai motor, didatangi polisi. Motor yang dikendarai korban pun ditendang dan AM terlempar ke pinggir jalan. “Ketika itu, kata A kepada LBH Padang, jaraknya Sekeliling 2 meter dari AM,” ucap Indira.

Kata A Kembali, yang kini ditangkap polisi dan disimpan Polsek Kuranji, A sempat Menyaksikan AM dikerumuni polisi yang memegang rotan, tetapi kemudian mereka terpisah. Tak Lamban setelah berpisah, Sekeliling pukul 11.55 WIB pada 9 Juni 2024, korban AM ditemukan tewas dengan luka lebam di bagian pinggang, punggung, pergelangan tangan, dan siku.

“Sementara itu, pipi kiri memar dan luka yang mengeluarkan darah di bagian kepala,” kata Indira.

Cek Artikel:  Baca Teks Proklamasi Tentang Jalan Rusak, Anggota Dipanggil Polisi

AM pun diautopsi dan keluarga korban menerima copy sertifikat Mortalitas Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar pada 10 Juni, keesokan harinya.

“Keluarga korban sempat diberitahu oleh polisi AM meninggal akibat tulang rusuk patah 6 buah dan robek di bagian paru-paru,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, Orang Sepuh dari korban AM melapor ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor : LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Selain A dan AM, LBH Padang menemukan Eksis tujuh korban dan lima di antaranya Tetap di Rendah umur. Para korban ini disiksa polisi Alasan dituduh akan melakukan tawuran. Eksis yang disetrum, perutnya disundut rokok, kepalanya memar, Lewat Eksis bolong di bagian pingangnya.

Cek Artikel:  Ridwan Kamil-Suswono Daftar ke KPU DKI Rabu Besok

“Intervensi kami Eksis 7 korban Kembali, 5 anak-anak dan 2 orang dewasa, dan kami telah Bersua dengan korban,” katanya.

“Bahkan Eksis korban yang dipaksa berciuman sesama jenis. Kami cukup kaget mendegar keterangan korban, Bukan hanya fisik, tetapi juga melakukan kekerasan seksual,” sebutnya.

“Ketika kami Bersua korban dan keluarganya mereka sangat ketakutan atas situasi tersebut,” tuturnya. Dia meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa Eksis yang ditutup-tutupi.

“Kami meminta kepada kepolisi memproses hukum Seluruh anggotanya yang menyiksa anak dan dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP Demi kasus yang menimpa orang dewasa,” tuturnya.

Mungkin Anda Menyukai