
PERKEBUNAN Teh Sukawana di lereng Gunung Tangkuban Parahu di Daerah Kabupaten Bandung Barat mengalami kerusakan karena aktivitas proyek pembukaan lahan Kepada pembuatan jalan serta bangunan yang akan dijadikan tempat wisata baru.
Hal ini terungkap pasca beredarnya foto udara di media sosial yang memperlihatkan perusakan perkebunan teh yang berada di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Daerah ini termasuk dalam area Kawasan Bandung Utara (KBU) itu.
Setelah viral, Satpol PP Provinsi Jawa Barat Berbarengan Satpol PP Bandung Barat langsung meninjau ke Posisi proyek, Jumat (28/3). Tetapi Bukan Eksis satu pun perwakilan proyek yang Dapat diminta keterangannya oleh petugas karena hanya Eksis sejumlah pekerja.
Berdasarkan Berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditempel di Sekeliling Posisi, disana bakal dibangun Eiger Camp dengan luas bangunan gedung 1,338,48 meter persegi. Adapun luas tanahnya mencapai 48,200,00 meter persegi diatas lahan Punya PTPN VIII.
“Kami hari ini memeriksa langsung ke Posisi Mau mengetahui situasi, kondisi terutama Menyantap berkas, sedikit disayangkan yang Eksis hanya pekerja,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono di Posisi.
Hasil peninjauan ke Posisi proyek, Satpol PP menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan secara besar-besaran perkebunan teh Sukawana Kepada dijadikan pembuatan akses jalan serta Pembangunan bangunan. Di Posisi juga telah terpasang tiang pancang, pondasi beton, serta pemapasan lereng.
“Kalau secara kasat mata dalam Berkas awalnya lengkap tapi kita harus telusuri. Setelah ini, nanti kita bergerak memastikan ke pihak perizinan karena Eksis yang ganjil terkait barcode PBG yang terhapus. Padahal kalau barcode terbaca, kita Dapat ketahui Absah Pas atau Bukan,” bebernya.
Menurut dia, disinyalir proyek pembangunan tempat wisata baru ini ilegal karena diduga menyalahi tata ruang. Sebelum meninggalkan Posisi, petugas melakukan penyegelan Posisi proyek dengan memasang garis Satpol PP Line agar kegiatan pembangunan ini dihentikan sementara.
“Nah kita sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa menggunakan aturan disebabkan berada di area resapan air, kemudian area hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir,” tambah Supriyono.

