Viral! Parkir Hiace di Masjid Mulia Demak Rp65 Ribu, Dishub Minta Ampun

?Parkiran wisata Masjid Mulia Demak. Liputanindo.id/ Rhobi Shani.

Demak: Sejumlah wisatawan mengeluhkan mahalnya tarif parkir di kawasan Wisata Religi Masjid Mulia Demak. Salah satu video keluhan sopir mobil Hiace viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @kinimediajakarta.

Dalam video tersebut, sang sopir menyayangkan tarif parkir sebesar Rp50 ribu tanpa karcis. Sedangkan, Apabila meminta karcis, dikenakan tarif hingga Rp65 ribu.

“Parkiran gimana ini? Saya bawa mobil Hiace bawa 14 orang, ditarik Rp50 ribu tapi Kagak diberi karcis. Saya minta karcis Kagak dikasih. Kalau Guna karcis bayarnya malah Rp65 ribu. Parahnya Tengah yang narik Dishub,” ungkap sopir dalam video tersebut.

Cek Artikel:  Terungkap! Mantan Bupati Jembrana Bali Ida Bagus Ardana dan Istrinya Meningga Tak Wajar

Unggahan tersebut sontak mendapat reaksi luas dari masyarakat, Bagus lokal maupun luar daerah. Bahkan akun Formal Bupati Demak turut berkomentar dan menandai dinas terkait Kepada menindaklanjuti kejadian tersebut.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Demak, Arief Sudaryanto, menyampaikan telah meminta petugas di lapangan Kepada memberikan Penjelasan. Serta diminta Kepada meminta Ampun kepada publik, khususnya kepada sopir Hiace yang merasa dirugikan.

“Kami sudah memanggil petugas kami Kepada melakukan Penjelasan. Diakui Terdapat kejadian tersebut, tetapi tarif sudah sesuai Perda nomor 12 tahun 2023. Kepada Hiace adalah Rp50 ribu. Hanya Begitu kejadian karcis habis, baru mau ambil. Lepas dari itu, kami Harap Ampun karena ketidaknyamanan yang terjadi,” ujar Arief, Selasa, 29 Juli 2025.

Cek Artikel:  Pemprov Sulsel Dorong Pusingkatan Deteksi Awal Kanker Payudara

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku mulai Januari 2024, tarif retribusi tempat parkir Spesifik di luar badan jalan telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Sepeda motor: Rp 2.000
  • Kendaraan roda empat jenis sedan, jeep, pikup: Rp 10.000
  • Bus kecil/elf dan sejenisnya: Rp 50.000
  • Bus sedang/angkutan barang: Rp 75.000
  • Bus besar: Rp 100.000.

Mungkin Anda Menyukai