Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM

Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
Penjelasan LPPOM terkait penamaan produk halal dengan label wine dan beer(Dok. LPPOM)

DALAM sepekan terakhir, media sosial ramai memberitakan produk makanan dan minuman dengan penamaan “tuyul,” “tuak,” “beer,” dan “wine” yang mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini tidak sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Mengertin 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Kagak Dapat Disertifikasi Halal.

Baca juga : BPJPH Terangkan Produk “Tuyul” , “Uzurk” dan “Beer” yang Dapat Sertifikat Halal

Dalam rilis persnya pada tanggal 1 Oktober 2024, BPJPH menegaskan dua hal:

Pertama, persoalan ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan soal kehalalan produknya. Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua, terkait data, BPJPH menyebutkan bahwa terdapat 32 nama produk dengan kata kunci “wine” dan “beer” yang diambil dari Sihalal dan telah diperiksa oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM). Atas pernyataan tersebut, LPPOM melakukan penelusuran internal dengan hasil sebagai berikut:

Cek Artikel:  Para Pemenang MTQ Nasional 2024 Diganjar Bonus Ibadah Haji

Baca juga : Tas Kulit Bersertifikasi Halal Pertama di Dunia Ciptaan Indonesia Hadir di Islamic Book Fair 2024

  1. Database LPPOM menunjukkan adanya 25 nama produk dengan kata kunci “wine.” Segala produk tersebut berupa kosmetik, di mana penggunaan kata “wine” berasosiasi dengan warna (bukan rasa atau aroma). Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan kata “wine” untuk menunjukkan jenis warna “wine” pada produk non-pangan diperbolehkan.

  2. Produk dengan nama “bir” hanya diperuntukkan bagi produk minuman tradisional yang bukan merupakan khamr, yaitu bir pletok. Hal ini pun diperbolehkan oleh Komisi Fatwa MUI dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah dikenal lama di masyarakat sebagai produk minuman tradisional non-khamr.

  3. Penelusuran lebih lanjut dilakukan terhadap tiga produk dengan nama “beer” yang melakukan pemeriksaan melalui LPH LPPOM:

    Baca juga : Hanya 1,2 Persen Restoran dan Hotel yang Tersertifikasi, Bisakah Penuhi Sasaran WHO?

    a. Beer Strudel: Nomor SH BPJPH ID32110000651650922, diterbitkan pada tanggal 27 Oktober 2022 oleh Pelaku Usaha “Meylia Kharisma Puspita” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi Jawa Barat No. LPPOM-01201281591022.

    • Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Strudel, hanya ada nama Beef Strudel.
    • Pengajuan permohonan perubahan nama dilakukan dari Beer Strudel menjadi Beef Strudel.

    b. Beer Stroganoff: SH BPJPH No. ID34220000185660321, diterbitkan pada tanggal 26 April 2021 oleh Pelaku Usaha “Salsa Catering” berdasarkan Ketetapan Halal MUI DI Yogyakarta No. 12340002010421.

    • Ketetapan Halal (KH) yang diunggah ke Sihalal menunjukkan tidak ada nama Beer Stroganoff, hanya ada nama Beef Stroganoff.
    • Pengajuan permohonan perubahan nama dilakukan dari Beer Stroganoff menjadi Beef Stroganoff.

    c. Ginger Beer: SH BPJPH No. ID52320000072060221, diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021 oleh Pelaku Usaha “PT Metro Lombok Asri (Hotel Santika Mataram)” berdasarkan Ketetapan Halal MUI Provinsi NTB No. B-45/DP.P-XXVIII/III/2021.

    Baca juga : Program E-Learning Perluas Akses Instrukturan dan Edukasi Halal

    • Ketetapan Halal yang diunggah ke Sihalal menunjukkan nama Ginger Beer.
    • Penelusuran ulang ke Pelaku Usaha memastikan tidak ada bahan haram dalam pembuatan produk tersebut, dan produk ini tidak berasosiasi dengan “beer.”
    • Perusahaan bersedia mengganti nama dari Ginger Beer menjadi Fresh Ginger Breeze, terbukti dengan surat permohonan perubahan nama yang diajukan kepada BPJPH.
Cek Artikel:  Peringatan Hari Pengentasan Kemiskinan Dunia Asikan untuk Aksi Konkret

Proses pemeriksaan halal yang dilakukan oleh LPH LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama “tuyul” dan “tuak.”

LPH LPPOM berkomitmen untuk melakukan perbaikan layanan guna menghasilkan produk halal yang terjamin dan terpercaya. Kami berharap seluruh pihak yang terlibat tidak menyebarkan isu yang belum jelas.

LPPOM menerima segala bentuk saran dan masukan untuk kemajuan layanan sertifikasi halal Indonesia ke depan. #MIA (RO/Z-10)

 

Mungkin Anda Menyukai