Liputanindo.id – Viral video Perempuan mengaku manajer hotel bintang mewah di Sumba Barat, Desa Soba Wawi, melarang Kaum lokal berselancar di Pantai Nihiwatu pada akhir Mei Lampau.
Begitu dilarang, Kaum balik bertanya kenapa dia dilarang berselancar dan apa aturan hukum dari sikap si pengelola hotel tersebut. Praktis, banyak warganet yang menyoroti hal ini.
“Ini dari Nihi Watu? Kenapa Dapat larang. Atas dasar apa kami dilarang?” tanya Kaum lokal itu kepada Perempuan tersebut.
“Kami punya izin pemanfaatan bapak, usaha kami punya izin,” jawab si Perempuan.
Si pria Lampau balik bertanya. “Atas dasar apa sehingga laut Dapat dilarang?” tanyanya Tengah.
“Kan Terdapat pemanfaatan di sini Pak,” sahut pihak Nihi Sumba.
“Kita manfaat, kerja juga,” balas Kaum lokal itu.
“Kalau Keluarga larang kami, itu dari hukum mana, pasal berapa ayat mana? Dari KUHP mana?” jawab Kaum lokal tersebut.
Merespons itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, kawasan pantai merupakan kawasan publik.
“Nah kami menyampaikan di Lembaga ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin kemarin.
Sandi menyerukan kepada para investor agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
“Dan merupakan tanah Punya negara bahwa dilarang pantai itu dijadikan area privat atau diprivatisasi, sangat-sangat Kagak diperbolehkan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kepada menggencarkan sosialisasi sehingga pelaku parekraf memberikan akses bagi publik termasuk Kepada berwisata olahraga termasuk selancar.
Dirinya pun mencontohkan, kawasan Nusa Dua yang memperbolehkan masyarakat Kepada beraktivitas, asalkan Kagak mengganggu ketertiban dan keamanan.
Ia juga meminta masyarakat secara luas serta pelaku parekraf Kepada senantiasa menerapkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan keramahtamahan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf terkait sebuah unggahan yang ramai diperbincangkan di platform TikTok.