
VIDI Aldiano dituntut Rp24,5 miliar oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti gara-gara dugaan pelanggaran hak cipta Musik Nuansa Bening. Tuntutan itu terejawantah dalam gugatan yang didaftarkan oleh kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pertama dilakukan pada Rabu, (28/5), tetapi Vidi maupun kuasa hukumnya tak hadir.
Dalam tuntutan yang didaftarkan oleh Keenan dan Rudi, Vidi dianggap melanggar hak cipta karena menggunakan Musik Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan atau live concert tanpa seizin pencipta Musik tersebut, yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Akibatnya, Vidi harus membayar ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar dengan rincian Rp10 miliar Kepada dua pelanggaran yang dilakukan pada 2009 dan 2013 serta Rp14,5 miliar Kepada 29 pelanggaran yang dilakukan sejak 2016 hingga 2024.
“Yang kami persoalkan, Vidi telah menggunakan Musik itu (Nuansa Bening) secara komersial di banyak konser selama 2008 Tamat 2020-an. Kalau menurut manajemennya yang Berjumpa klien kami, atas dasar informasi yang diberikan klien kami, mungkin lebih dari 300 pertunjukan langsung ya, di mana Musik Nuansa Bening itu dinyanyikan Tetapi Enggak pernah Terdapat yang namanya itu permintaan izin kepada penciptanya. Enggak Terdapat juga, hal-hal lain yang dilakukan Vidi terhadap penciptanya,” Terang kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5).
Sebelum gugatan dilayangkan, pihak Vidi Aldiano sebenarnya telah mendatangi Keenan Nasution dan menawarkan Rp50 juta. Menurut Minola, Demi itu Keenan Nasution mempertanyakan Fulus apa yang diberikan oleh manajemen Vidi.
“Menurut keterangan dari manajemen Bang Keenan, itu adalah Fulus ganti rugi atau apalah namanya, Kepada setiap konser yang dulu Kepada belum minta izin dan konser-konser selanjutnya,” terang Minola.
Sejak peristiwa tersebut, Keenan pun menunjuk Minola Sebayang sebagai kuasa hukum Kepada mewakili perkara tersebut dengan melayangkan somasi ke Vidi Aldiano. Dalam somasi tersebut, Keenan meminta ganti rugi atau apresiasi terhadap Vidi.
“Kenapa membicarakan ganti rugi atas somasi tersebut? Karena sudah Enggak Terdapat Kembali yang Dapat dibicarakan, memang pelanggaran itu Terdapat. Karena kalau memang Enggak Terdapat pelanggaran mengapa bicara tentang ganti rugi? Tetapi nilai besaran ganti rugi yang ditawarkan Vidi melalui kuasanya memang Lagi belum dapat diterima oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Meskipun nilainya sudah harus kami ketahui sudah lebih tinggi dari yang pertama kali ditawarkan,” Terang Minola.
Karena kesepakatan Enggak terjalin, gugatan pun akhirnya diajukan Minola ke PN Jakarta Pusat. (I-2)

