POLISI telah menangkap dua orang penyebar dan penjual video syur diduga mirip Audrey Davis (AD), anak musisi Indonesia David Bayu melalui aplikasi Telegram. Kini, polisi tengah memburu penyebar pertama video porno itu.
“Segala yang terlibat akan kita tracing,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu (4/8/2024).
Ade mengatakan penyebar pertama itu akan didalami melalui pemeriksaan AD. Anak musisi Indonesia ini akan diperiksa sebagai saksi pada Selasa (6/8/2024) mendatang.
Baca juga : Bandar Video Porno Anak Ditangkap Polda Metro Jaya
“(Mencari penyebar pertama) diperlukan keterangan AD. Kepada ini akan kita schedulkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah meringkus dua orang penyebar video vulgar mirip AD, putri dari salah satu vokalis band ternama. Penangkapan dilakukan usai Unit 5 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa keduanya sebagai saksi.
Kedua orang itu ialah MRS, warga Pasuruan, Jawa Timur dan JE, warga Padang, Sumatra Barat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperkuat dengan jejak digital pada telepon genggam mereka.
Baca juga : Upaya Perangi Pornografi dan Judi Online harus Dilakukan di Segala Derajat
“Kepada kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, ke-2 orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade.
Ade mengatakan, tersangka MRS berperan sebagai admin serta yang mengoperasikan channel telegram. Dia mengaku menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak September 2023.
“Pada barang bukti handphone milik tersangka ditemukan adanya beberapa konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi, yang salah satunya adalah video bermuatan asusila pornografi yang diduga mirip anak musisi,” ujarnya.
Baca juga : Polda Jateng Ungkap Pelaku Pornografi Melalui Jejaring Instan
Sementara itu, tersangka JE berperan sebagai admin serta mengoperasikan akun Twitter atau X atas nama @HwanDongZhow. Pengakuannya, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi sejak 21 Juli 2024.
“Bukan memperjual belikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan. Pada barang bukti Handphone milik tersangka ditemukan adanya konten file gambar dan video asusila dan/atau pornografi yang diduga mirip anak musisi,” beber Ade.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Mengertin 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Mengertin 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Mengertin 2008 tentang Pornografi. (Yon/P-3)