Kekasih calon di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah, Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi mengajukan permohonan gugatan sengketa Pilkada. Gugatan mereka tercatat elektronik bernomor 115/PAN. MMK/e-AP3/12/2024 dengan memberi kuasa kepada Marloncius Sihalaho, dkk.
Vicky Prasetyo mengaku melakukan gugatan ke MK, karena merasa adanya kecurangan dalam pilkada Pemalang tersebut. Setelah mendaftarkan gugatan ke MK dan menunjuk kuasa hukum, kini ia sedang mendiskusikan persiapan Demi proses gugatan selanjutnya.
“Tim kuasa hukum kami menempuh gugatan hasil kecurangan Pilkada Kabupaten Pemalang ke Mahkamah Konstitusi,” tulisnya.
Vicky, dalam unggahan di media sosial memajang amplop sebagai salah satu bukti adanya politik Duit di Pilkada Pemalang. Meskipun belum diketahui apakah hal itu akan menjadi alat bukti yang akan diajukan dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Ketua KPU Pemalang Agus Setiyanto Tak terlalu banyak menanggapi gugatan diajukan Kekasih di Pilkada Pemalang Vicky Prasetyo-Muchammad Suwandi itu. Meskipun mengakui bahwa partisipasi pemilih pada Pilkada berlangsung 27 November Lewat menurun dibandingkan pada Pilkada sebelumnya.
“Saya juga heran dan kaget karena partisipasi pemilih di Pilkada Pemalang lebih rendah dibandingkan pemilu sebelumnya, bahkan pada pilkada Demi ini Eksis calon Seniman yang diharapkan dapat mendongkrak partisipasi Kaum Demi mencoblos,” ujar Agus Setiyanto.
Berdasarkan data partisipasi, ungkap Agus Setiyanto, jumlah DPT Kabupaten Pemalang sebanyak 1.144.693 pemilih, Tetapi jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan Bunyi (TPS) hanya 669.290 pemilih (58,48%). “Banyak pemilih yang golput dan Tak menggunakan hak pilihnya,” tambahnya. (Z-9)