UU Pilkada Paling Sering Digugat Sepanjang 2024

UU Pilkada Paling Sering Digugat Sepanjang 2024
ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam sidang pleno Tertentu mengumumkan bahwa 2024 menjadi tahun di mana MK paling banyak menangani gugatan perkara Undang-Undang (PUU) dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa pihaknya telah memutus 158 perkara PUU sepanjang 2024. Dari data tersebut sebanyak 18 perkara dikabulkan, 77 perkara ditolak, 31 perkara Enggak dapat diterima, 22 perkara ditarik kembali oleh pemohon, 8 perkara dinyatakan gugur dan 2 perkara bukan kewenangan MK.

“Berkenaan dengan jumlah undang-undang (UU) yang diuji pada 2024, sebanyak 88 UU dimohonkan pengujian ke MK. Artinya UU yang diuji meningkat 65 undang-undang Kalau dibandingkan dengan tahun Lampau,” ujar Ketua MK, Suhartoyo pada acara pembukaan masa sidang 2025 di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1).

Cek Artikel:  Kemendagri Ingatkan Daerah agar Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

Suhartoyo memaparkan bahwa Undang-Undang (UU) yang paling sering digugat pengujiannya sepanjang 2024 adalah UU No. 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota atau (UU Pilkada).

“UU Pilkada paling sering digugat dengan frekuensi uji sebanyak 35 kali. Dalam putusan terkaitnya, MK menyatakan ambang batas persyaratan calon kepala daerah turun menjadi 6,5% Tamat dengan 10%,” ujar Suhartoyo. 

Selain itu, gugatan UU terbanyak diikuti dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang UU pemilihan Biasa yang dimohonkan pengujiannya sebanyak 21 kali.

“Dalam menangani perkara putusan tersebut, Terdapat yang menyita perhatian publik Adalah sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta penguatan prinsip demokrasi dan hak konstitusional Penduduk negara,” kata Suhartoyo.

Cek Artikel:  Rico Waas Menangkan Pilkada Kota Medan

Lebih lanjut, Suhartoyo menjelaskan bahwa pengujian UU pemilu juga cukup menyita perhatian publik. Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya. 

“Sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap Kebiasaan serta besaran Nomor dan persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK,” jelasnya. 

Selain UU Pilkada dan UU Pemilu, MK juga telah memutus gugatan UU terkait KUHP berkenaan dengan pasal penyebaran Informasi Tipu, UU terorisme, UU ketenagakerjaan dan Cipta kerja, dan UU KPK.  

Suhartoyo mengatakan rata-rata jangka waktu yang dibutuhkan MK Kepada menyelesaikan perkara sidang PUU pada 2024 adalah 71 hari kerja. Menurutnya, waktu ini relatif Segera Kalau dibandingkan tahun sebelumnya. 

Cek Artikel:  Tanpa Prioritas, Pramono Anung-Rano Karno Berkampanye di Seluruh Distrik Jakarta

“Hal ini relatif Segera karena selama 2024 MK praktis Enggak menangani pemeriksaan pengujian undang-undang selama Nyaris 3 bulan, karena memprioritaskan penyelesaian penyelesaian hasil pemilihan Pemilu presiden dan pemilu legislatif,” ujarnya. (Dev/I-2) 

Mungkin Anda Menyukai