UU KSDAHE Jadi Cita-cita untuk Atasi Masalah Pendanaan Konservasi di Indonesia

UU KSDAHE Jadi Harapan untuk Atasi Masalah Pendanaan Konservasi di Indonesia
Trenggiling (Manis javanica) hasil evakuasi dari permukiman warga di kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Seksi Konservasi Kawasan I, Kota Serang, Banten, Kamis (19/9/2024(ANTARA/Angga Budhiyanto)

INDONESIA memiliki kawasan konservasi yang sangat luas, yakni lebih dari 25 juta hektare. Tetapi demikian, masih ada kendala dalam melakukan pengelolaannya, salah satunya ialah dari aspek pendanaan. Dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono, untuk pengelolaan konservasi dan sumber daya alam, setiap tahunnya Indonesia membutuhkan dana sebesar US$2 miliar pertahun. 

“Tetapi demikian, saat ini dana yang tersedia baru mencapai US$0,514 miliar pertahun. Nomor itu didapatkan dari APBN sejumlah US$0,5 miliar atau Rp9-10 triliun pertahun dan dana dari GEF sebesar US$0,014 miliar pertahun atau Rp0,21 triliun pertahun. Terjadi gap yang cukup besar, yakni 74%,” kata Bambang dalam acara Sosialisasi Undang-Undang nomor 32 Mengertin 2024, Selasa (8/10). 

Terkait dengan itu, Bambang melihat dalam UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hidup dan Ekosistemnya, ada harapan baru terkait dengan pengembangan pendanaan. Pada UU tersebut, dikembangkan sejumlah hal untuk memperkuat pendanaan konservasi. Hal itu tertuang dalam pasal 36a. Dalam pasal itu disebutkan langkah-langkah untuk memperkuat pendanaan di antaranya melakukan identifikasi sumber-sumber pendanaan, pengembangan model pembiayaan, penimbangan model kerangka kelembagaan dan mekanisme penyaluran pendanaan dan penyusunan naskah urgensi sebagai bahan penyusunan naskah akademik regulasi turunan undang-undang.

Cek Artikel:  Awas, Zat Pestisida Ditemukan di Anggur Impor Asal Tiongkok

Baca juga : Aturan Turunan UU Konservasi Wajibkan Pemilik Izin Menata Kawasannya

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk kegiatan KSDAHE. Pola-pola pendanaan meliputi dana konservasi yangd ikelola dalam bentuk dana perwalian, pembagian hasil atas pemanfaatan SDAHE, dan pemberian insentif untuk KSDAE,” beber Bambang. 

Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal KSDAE KLHK Satyawan Pudyatmoko mengungkapkan, selain dari sisi pendanaan, ada banyak hal yang diperkuat dalam UU 32 tahun 2024. Di antaranya adanya klausul mempertegas dan memperberat sanksi pidana termasuk pemberatan sanksi untuk korporasi serta sanksi pidana tambahan antara lain, pembayaran ganti rugi biaya pemulihan ekosistem serta biaya rehabilitasi relokasi dan pelepas liaran satwa liar. 

Cek Artikel:  10 Tips agar Sepatu tidak Segera Kotor saat Musim Hujan

“Selain itu penguatan peran serta masyarakat telah mengemuka dalam pembahasan dan perumusan, keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan konservasi telah diatur dalam UU ini dengan menegaskan posisi dan peran masyarakat termasuk masyarakat hukum adat dalam penyelenggaraan konservasi sda hayati dan ekosistemnya,” jelas Satyawan. 

Baca juga : Pemerintah dan DPR-RI Sosialisasikan Revisi UU KSDAHE

 Pada UU ini juga telah diakomodir istilah sumber daya genetik dalam aspek pengawetan dan pemanfaatan. Penambahan tersebut lebih bersifat sebagai payung yang mana akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. 

Selanjutnya UU ini memandatkan penyusunan 11 peraturan pemerintah dan berkenaan dengan substansi rancangan peraturan tersebut sedang dipersiapkan dan dalam waktu singkat diharapkan dapat mengakomodasi seluruh substani yang menjadi concern DPR RI dalam pembahasan UU ini.  

Cek Artikel:  WFH Bukan Obat Mujarab Mengapa Kerja dari Rumah Tak Selalu Menyembuhkan Burnout Karyawan

“Kami meyakini UU nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya akan menjadi legacy instrumen hukum nasional guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika yang terjadi dalam urusan konservasi dan sumber daya alam yang dapat memberikan perlindungan terhadap kedaulatan negara, hak berdaulat, keamanan negara, juga akses kesejahteraan bagi masyarakat dengan tetap konsisten melakukan perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” pungkas Satyawan. (H-2) 

Mungkin Anda Menyukai