RANCANGAN Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (RUU KIA) telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh DPR. Beleid tersebut dinilai beri jaminan kepada ibu dalam kondisi apapun.
“RUU ini memberikan jaminan kepada Sekalian ibu dalam keadaan apapun,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).
Bintang mengatakan keadaan apapun itu meliputi banyak hal terkait ibu dengan kerentanan Tertentu. Mulai dari seorang yang berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, pengidap HIV, serta penyandang disabilitas.
“Ibu berhadapan dengan hukum, ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, di situasi konflik dan bencana, ibu tunggal, korban kekerasan, ibu dengan HIV Aids, ibu di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, dan atau ibu dengan gangguan jiwa. Termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan aturan perundangan mengenai penyandang disabilitas,” papar Bintang.
DPR mengesahkan RUU KIA menjadi UU pada pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. RUU tersebut sejatinya sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU KIA pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui Kepada disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Sebanyak sembilan fraksi di DPR kompak menyetujui hasil pembahasan RUU KIA. Sementara, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan. (Z-10)