UU 62018 tentang Karantina Kesehatan

>>

Pasal 9

  1. Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
  2. Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 49

  1. Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi Unsur risiko di Kawasan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Kawasan, Karantina Rumah Sakit, atau Restriksi Sosial Berskala Besar oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
  2. Karantina Rumah, Karantina Kawasan, Karantina Rumah Sakit, atau Restriksi Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
  3. Karantina Kawasan dan Restriksi Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 93

Setiap orang yang Bukan mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling Lamban 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Cek Artikel:  Happy Hypoxia pada Pasien Covid-19

Mungkin Anda Menyukai