Utopia Angkatan Siber

Tengah-Tengah jurus tambah instansi dicetuskan Demi solusi permasalahan negeri ini. Kali ini ialah soal lemahnya keamanan siber dan solusi yang diusulkan, Adalah membentuk Angkatan Siber Demi melengkapi tiga matra militer di Indonesia.

Hal itu dicetuskan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto dalam Seminar Nasional Ketahanan Nasional Transformasi Digital Indonesia 2045 di Jakarta, Senin (7/8). Mantan Sekretaris Kabinet yang baru tahun Lampau dilantik Gubernur Lemhannas itu Mau mencontoh Singapura yang pada Oktober 2022 membentuk angkatan siber sebagai angkatan ke-4 militernya.

Angkatan yang disebut Digital and Intelligence Service (DIS) itu dikepalai oleh seorang brigadir jenderal dan Mempunyai peran keamanan digital yang sangat luas, bukan hanya keamanan data dan infrastruktur digital, tetapi hingga Demi mengarahkan kebijakan militer negara tersebut. Ditambah Tengah dengan jumlah Laskar yang akan mencapai 12 ribu dalam kurun 8 tahun, instansi itu memang sangat kinclong.

Tetapi, pertanyaan, apakah jurus tersebut akan Pas bagi Indonesia? Akankah menjadi senjata canggih yang efektif atau sekadar hanya menambah tambun birokrasi, dan tentunya, anggaran negara.

Cek Artikel:  Segala Jurus Merebut Bunyi Anak Muda

Masalah yang lebih krusial yang dihadapi Indonesia Malah mengefektifkan kerja dan koordinasi berbagai lembaga, unit, bahkan satgas-satgas yang terkait dengan keamanan siber. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), peran Esensial keamanan siber memang di Rendah BSSN.

Tetapi, peran-peran terkait keamanan dunia digital lainnya juga dijalankan Kominfo, Polri lewat Unit Cyber Crimes Mabes Polri, hingga Kementerian Pertahanan yang sudah Mempunyai Cyber Operation Center (COC). Enggak hanya itu, pemerintah pun Suka membentuk satgas-satgas terkait tugas Tertentu ataupun tiap Eksis kasus besar, misalnya Satgas Perlindungan Data yang dibentuk tahun Lampau setelah kasus-kasus kebocoran data hingga satgas Demi keamanan siber Pemilu 2024.

Berbagai satgas itu sesungguhnya gambaran sulitnya koordinasi di antara berbagai instansi/lembaga yang Mempunyai kemampuan, Bagus SDM maupun teknologi, Demi keamanan siber.

Cek Artikel:  Meninggikan Keadaban Demokrasi

Jangankan soal koordinasi, kinerja BSSN pun kerap dipertanyakan publik, bahkan sempat pula menjadi cemoohan Demi situs mereka sendiri diretas hacker pada 2021. Enggak hanya itu, kelemahan Standar keamanan siber di Indonesia pun ditunjukkan dari data BSSN yang menyebutkan adanya 370,02 juta serangan siber ke Indonesia sepanjang 2022.

Kelemahan keamanan siber di Indonesia meski setelah Natalis BSSN inilah yang harusnya menjadi perbaikan. BSSN tentu saja harus memperbaiki kinerjanya. Terlebih, BSSN Mempunyai tugas besar menyelesaikan Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) yang ditargetkan rampung seluruh periodenya pada 2045.

SKSN itu pula yang sesungguhnya dapat Membikin Indonesia Mempunyai keamanan siber yang jauh lebih Bagus meski Enggak Mempunyai instansi canggih Ragam DIS Sngapura. Karena SKKN itu bukan semata soal pembangunan kapabilitas teknologi keamanan siber di BSSN, penyusunan regulasi dan sistem pengelolaan atau pengembangan Spesialis-Spesialis di bidang keamanan siber dan sandi, melainkan hingga integrasi teknologi siber dan sandi nasional Demi berbagai sektor dan memastikan kedaulatan siber dalam negeri.

Cek Artikel:  Peringatan Darurat Garuda Biru : Alarm Demokrasi Kekhawatiran Netizen

Peningkatan kinerja BSSN juga semestinya didukung pemerintah dengan keberpihakan anggaran. Tetapi, pemerintah Malah memangkas anggaran BSSN sebesar 60% menjadi hanya Rp554,6 miliar pada 2022. Meski pengetatan anggaran memang harus dilakukan di Sekalian lembaga/kementerian akibat pandemi, pemangkasan sangat besar itu tentunya akan berimbas pada kinerja.

Karena itu, bukan saja memang belum saatnya kita berbicara Mempunyai angkatan siber layaknya negeri tetangga, efektivitas badan yang sudah Eksis pun Enggak akan terwujud tanpa keberpihakan Konkret oleh negara. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang semula dianggap hebat, Rupanya hanya menjadi ‘Harimau kertas’. Tak Eksis pengaruhnya.

Bertubi-tubinya serangan siber terakhir dugaan kebocoran ratusan juta data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri, Sepatutnya Membikin pemerintah mengevaluasi keberadaan lembaga-lembaga yang terkait keamanan siber di Tanah Air. Apa kerja mereka sesungguhnya?

Mungkin Anda Menyukai