POLRI tengah menyelidiki pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Bahkan, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) Buat melaksanakan penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Lazim (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1)
Djuhandani menyebut pihaknya Ketika ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP, Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), hingga pihak kelurahan soal terbitnya sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang akhirnya dibatalkan.
“Pada proses ini kami Tiba Ketika ini Tetap melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ungkap jenderal bintang dua itu.
Ia menyebut nanti pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna memastikan Terdapat atau Bukan perbuatan pelanggaran, Bagus berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Semoga kita Bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP, dan undang-undang pencucian Doku,” pungkasnya. (P-5)