PEMERINTAH melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berupaya agar komponen pajak, salah satunya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pandai dihapus.
Agar, harga jual atas rumah Pandai lebih murah.
“Kami Ingin bereepakat dengan Kementerian Dalam Negeri Buat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemerintah Daerah Buat mengurangi harga jual rumah,” ungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan jajaran PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) tadi malam.
Menurut dia, apabila efisiensi seperti penghapusan komponen pajak dilakukan, pembagian tanah Pandai berjalan secara gratis dan murah, serta kemudahan perizinan juga terjadi makan program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat ini Pandai terjadi. Bahkan, Pandai meningkatkan omzet para pengembang secara luar Normal.
“Tahun depan, saya berani bilang bahwa banyak perubahan, terutama menyangkut perumahan Bagus di sisi bisnis maupun sosialnya. Jadi, saya minta para pengembang Buat mempersiapkan diri Bagus-Bagus,” kata dia.
Selain itu, Ia juga meminta agar Bonus bebas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) menjadi lima tahunan. Ini merupakan salah satu siasat agar program 3 juta rumah Pandai tercapai.
“Kami akan meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Buat di antaranya memperpanjang bebas pajak menjadi lima tahun,” ungkap Maruar.
Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, rencana penghapusan BPHTB Buat hunian MBR akan disosialisasikan Berbarengan seluruh Pemerintah Daerah.
“Tertentu Buat MBR, supaya Enggak Terdapat kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda Buat bangun gerakan kesetiakawanan sosial Buat membantu yang Enggak Pandai,” tutur Tito.
Tak hanya itu, tambah dia, pemerintah juga rencananya dalam waktu dekat akan menghapuskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tertentu Buat MBR.
“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lelet 10 hari agar retribusi PBG dihapus,” tambah Tito.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menambahkan, pihaknya akan meminta pengembang Buat membangun fasilitas Standar dan fasilitas sosial (fasum dan fasos) di proyek perumahan mereka. Bahkan akan menerapkan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi MBR bagi pengembang yang Enggak taat.
Harga Rumah Turun
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Primer BTN Nixon LP Napitupulu menambahkan, dengan adanya pembebasan PPN, pemangkasan PPH dan penghapusan BPHTB, harga jual rumah MBR dan MBT Pandai dipangkas hingga 21%.
“Ini akan Pandai memicu permintaan akan perumahan karena harga jual rumah menjadi lebih murah,” tambah dia.
Nixon mengatakan, Buat Ketika ini BTN telah menyalurkan 5,5 juta KPR subsidi dan non subsidi Bagus melalui KPR Konvensional maupun pembiayaan syariah sejak 1976. Belakangan ini, kata Nixon, semakin banyak kaum milenial, Perempuan, dan pekerja sektor informal yang membeli rumah pertama dengan KPR.
“Terutama Buat pekerja sektor informal, dapat kita bayangkan Kalau Enggak Terdapat program rumah subsidi, mereka Enggak Pandai membeli rumah. Selain itu, Indonesia Tetap punya isu nasional yakni backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta, dan lebih dari 50% masyarakat miskin menghuni rumah Enggak layak huni. Berdasarkan data dari PLN, angkanya Tamat 24 juta rumah Enggak layak huni,” papar Nixon.
Kajian BTN menunjukkan, isu Primer perumahan di daerah dari sisi demand di antaranya Tetap terkait dengan pendataan kebutuhan rumah dengan sistem ‘by name, by address’, serta tumpang tindih peraturan terkait kewenangan penyelenggaraan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sedangkan di sisi supply, BTN Menyaksikan Tetap belum adanya sinkronisasi perencanaan tata ruang antara daerah dan pusat.
Karena itu, kata Nixon, pihaknya Lanjut memberikan masukan kepada pemerintah agar program rumah rakyat Pandai terealisasi secara jangka panjang.
Karena, sektor perumahan Mempunyai multiplier effect atau Akibat turunan terhadap 185 subsektor lainnya yang mayoritas bersifat padat karya.
“Enggak kalah pentingnya, pembangunan sektor perumahan secara masif akan menciptakan lapangan kerja. Berdasarkan perhitungan BTN, setiap pembangunan satu rumah dapat menyerap lima tenaga kerja, sehingga pembangunan 100.000 rumah akan menyerap 500.000 tenaga kerja per tahunnya,” tambah dia. (Z-10)