Usulan Ngeri Bawaslu Tunda Pilkada


DI TENGAH kesibukan Komisi Pemilihan Lazim dan peserta pemilu mengikuti tahapan Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Lazim RI (Bawaslu) menyampaikan usul nyeleneh bahkan mengerikan, yakni menunda agenda pemilihan kepala daerah serentak pada November 2024. 

Usulan menunda pilkada serentak Demi 37 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia itu dikemukakan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam rapat koordinasi kementerian dan lembaga negara yang diselenggarakan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Rabu (12/7).

Bawaslu beralasan bahwa pilkada serentak pada November 2024 akan berpotensi menghadapi sejumlah masalah besar. Pertama, Penyelenggaraan tahapan pilkada beririsan dengan Penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 karena pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024. Pergantian tampuk kepemimpinan pemerintah pusat berpotensi menimbulkan kerawanan.

Cek Artikel:  Nasib Tragis Negeri Agraris

Argumen kedua, kata Bawaslu, potensi gangguan keamanan yang tinggi dalam gelaran Pilkada Serentak 2024. Masalahnya, aparat keamanan Enggak Dapat diperbantukan ke daerah yang sedang mengalami gangguan keamanan karena aparat Konsentrasi menjaga daerah masing-masing yang juga sedang menggelar pilkada.

Usulan Bawaslu tentu mengada-Eksis dan harus ditolak karena usulan tersebut bukan ranahnya Bawaslu. Tengah pula usulan tersebut dipastikan tanpa kajian yang matang dan Percakapan intensif dengan pembuat undang-undang, KPU, dan Polri. Kalaupun sudah Eksis kajian yang matang, usulan tersebut Sebaiknya disampaikan sebelum penetapan jadwal tahapan Pemilu 2024.

Alhasil, usulan itu hanya mengganggu konsentrasi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Mengotak-atik agenda pemilu bukan perkara mudah dan jangan menjadi kebiasaan. Pasalnya, jadwal pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 sudah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam UU itu disebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Distrik Indonesia dilaksanakan pada bulan tersebut.

Cek Artikel:  Kebocoran Data DPT bukan Soal Sepele

Penundaan pilkada serentak sama saja sama saja dengan memperpanjang masa jabatan penjabat (pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Akibatnya, masyarakat akan semakin Pelan dipimpin oleh orang yang Enggak punya otoritas penuh Membangun kebijakan. Status penjabat selain Enggak Mempunyai legitimasi politik karena diangkat oleh pemerintah, bukan pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Selain itu, kewenangan penjabat kepala daerah terbatas sehingga jalannya pemerintahan daerah juga Enggak Dapat lari sekencang kepala daerah definitif. Hal ini tentu saja berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Bawaslu jangan merasa kekurangan pekerjaan sehingga cawe-cawe pada pekerjaan yang di luar ranahnya. Tugas, pokok, dan fungsi Bawaslu tidaklah mudah. Sebaiknya lembaga pengawas pemilu Konsentrasi pada tupoksinya, seperti mengawasi setiap tahapan pemilu, mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, mencegah politik Duit, mengawasi netralitas aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Sukses tidaknya Pemilu 2024 salah satunya tergantung pada peran Bawaslu. Kalau lembaga ini anggotanya Enggak Mempunyai kompetensi dan integritas, alih-alih terwujud pemilu berkualitas, yang terjadi pemilu bakal semrawut, chaos, dan berpotensi konflik, Bagus vertikal maupun horizontal.

Cek Artikel:  Buktikan Cawapres bukan Ban Serep

Mungkin Anda Menyukai