Usul Prabowo Soal Pilkada Dipilih DPRD Kagak Sesuai dengan Sistem di Indonesia

Usul Prabowo Soal Pilkada Dipilih DPRD Tidak Sesuai dengan Sistem di Indonesia
Ilustrasi.(MI)

DIREKTUR Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan mengemukakan wacana yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih melalui DPRD Kagak cocok dengan sistem yang Demi ini berjalan di Indonesia. Hal itu diungkapkan Djayadi dalam acara Indonesia Electoral Reform Outlook Lembaga 2024 yang diselenggarakan Perludem, di Jakarta, Rabu (18/12).  

Djayadi mengkritisi pernyataan Prabowo yang menyontohkan kepala daerah dipilih DPRD sudah berjalan di negara tetangga seperti India, Singapura, dan Malaysia. Djayadi juga menyebut Singapura dan Malaysia bukan tergolong negara demokrasi seperti yang dianut Indonesia. Sehingga Komparasi yang disebut Prabowo tak sesuai. 

“Yang disampaikan oleh Pak Prabowo itu kemarin kan dia mencontohkan India, Singapura, Malaysia, ya Terdapat dua isu di situ. Pertama, menurut saya, Singapura dan Malaysia belum tergolong ke dalam negara demokrasi ya. Jadi contohnya itu Kagak apple to apple dengan Indonesia,” ujar  Akademisi Universitas Islam Dunia Indonesia (UIII) itu di Jakarta, Rabu (18/12).

Cek Artikel:  LPSK Apresiasi Putusan MK Terkait Kompensasi Korban Terorisme

Djayadi menerangkan negara yang dicontohkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu menganut sistem parlementer. Artinya, sejak awal rakyat mengetahui ketika mereka milih DPR, tugas DPR nantinya akan memilih pimpinan pemerintahan. 

Sehingga, rakyat juga memahami pimpinan pemerintahannya yang terpilih akan berasal dari politisi yang terpilih. “Nah kalau di kita (Indonesia) kan rakyat nggak Paham, bahwa nanti mereka akan memilih kan nggak dikasih Paham. Lampau Siapa itu yang akan dipilih kan nggak Paham. Kalau misalnya di sistem parlementer memang milihnya DPR tapi kita Paham salah satu di antara mereka akan menjadi kepala pemerintahan,” tegasnya.

Cek Artikel:  Tahanan Dipersulit Salat Jumat Karena Belum Setor Pungli di Rutan KPK

Djayadi pun meyakini, apabila sistem kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka berpotensi menimbulkan polemik terkait mekanisme demokrasi perwakilan. Ia pun menuturkan Apabila pemerintah serius berniat mengubah sistem pemilihan kepala daerah, maka pemerintah harus mengganti sistem di Indonesia dari presidensial menjadi parlementer.

“Tapi kalau misalnya Guna pola seperti yang Kagak langsung sebagaimana wacana itu, pernah diterapkan di Indonesia tahun 2000 Tiba 2005, itu rakyat milih Member DPR. Itu rakyat Paham bahwa Member DPR akan memilih kepala daerah, tapi mereka nggak Paham siapa kepala daerahnya, berasal dari mana dia,” ucapnya.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan akan membahas lebih lanjut soal wacana pemimpin daerah yang dipilih DPRD yang diusulkan Presiden RI Prabowo Subianto. 

Cek Artikel:  Dualisme PMI, SK Kemenkumham Jadi Penentu

“Mesti, Niscaya kita akan bahas. Kan salah satunya sudah Terdapat di program legislasi nasional (prolegnas). Di prolegnas kalau saya Kagak salah, termasuk UU pemilu dan UU Pilkada,” ujar Tito, yang dikutip Rabu (18/12). 

“Nanti gongnya akan dicari tapi sebelum itu kita akan adakan rapat,” tambahnya. (Ykb/I-2)

Mungkin Anda Menyukai