Usia Anak untuk Gunakan Layanan Digital akan Diatur di RPP Baru

Usia Anak untuk Gunakan Layanan Digital akan Diatur di RPP Baru
Anak kembar sedang menonton dari tablet.(Freepik)

 

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kini dalam tahap harmonisasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan permohonan harmonisasi kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dilayangkan pada 26 Agustus 2024.
  
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menkominfo Budi Arie Loyaldi dalam rilis pers, dikutip Selasa (27/8).
  
Draf awal peraturan mengenai perlindungan anak di ranah daring  itu disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. Rancangan PP tersebut telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga. Selain itu konsultasi publik dilaksanakan melalui lokakarya anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, yayasan hak asasi manusia (HAM), dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
  
Eksispun cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP itu yakni berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child); didasarkan pada penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessments). Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application); transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas; pengaturan default privasi tertinggi; minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.

Cek Artikel:  Prakiraan Cuaca 16 September 2024 Hujan Melanda 16 Kota, BMKG Imbau Waspadai Gelombang Tinggi

Pengaturan pengumpulan geolokasi; larangan untuk profiling; larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  
Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain; dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kementerian Kominfo telah melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli 2024 serta 31 Juli 2024 dengan melibatkan kementerian lembaga, di antaranya Kementerian Setneg, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi Perlidungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlidungan Anak Indonesia (LPAI). (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Ibu Peluk Anak dari Balik Jeruji Besi di Labuhanbatu, KPAI Soroti Perjuangan Hak Hidup Sehat Masyarakat

 

Mungkin Anda Menyukai