Liputanindo.id – Bahar bin Smith tak ditahan meski jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Personil Banser. Polres Metro Tangerang Kota yang menangguhkan penahanan itu usai Eksis pengajuan dari kuasa hukum dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Sudah kembali pulang,” kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, di Tangerang, Banten, Kamis (12/2/2026).
Bahar tak ditahan Karena dia merupakan tulang punggung keluarga dan Mempunyai tanggung jawab sebagai pengajar para santri. Selain itu pihak keluarga juga memberikan jaminan serta memastikan Bahar akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
Selain itu, kata Ichwan, Bahar juga telah meminta Ampun kepada korban dan organisasi GP Ansor melalui pernyataan video sebagai bentuk itikad Bagus. Pihaknya juga akan Maju berupaya membuka komunikasi dengan korban guna mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
“Kami akan tetap aktif menghubungi korban dan pihak terkait Buat mengupayakan restorative justice sesuai permohonan yang telah kami sampaikan,” ujarnya.
Perlu diketahui Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Jumat 30 Januari 2026 dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Personil Banser Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menambahkan penetapan Bahar sebagai tersangka setelah tiga tersangka lainnya menjelaskan bahwa yang bersangkutan juga memukul.
“Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di Sekeliling Bahar bin Smith,” katanya.
