Usai Ibunya Jadi Tersangka, Kejagung Bakal Periksa Orang Sepuh Ronlad Perapian:Tungku Kasus Suap Vonis Bebas

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) membuka Kesempatan Kepada memeriksa Orang Sepuh terdakwa Ronald Tannur, yakni Edward Tannur, dalam kasus dugaan suap vonis bebas perkara penganiayaan berat yang menjerat putranya.

Hal itu disampaikan ketika awak media bertanya apakah penyidik akan memeriksa Edward Tannur usai ibu Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

“Jadi, MW sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kemudian, nanti akan didalami Kembali apakah Eksis pihak lain yang terlibat. Saya sampaikan sekali Kembali, siapa pun yang terkait dengan perkara korupsi ini nanti akan dimintai keterangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta, Senin malam (5/11/2024).

Ia mengatakan bahwa dalam pendalaman itu, pihaknya akan menelisik sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk Edward Tannur.

“Kagak menutup kemungkinan dalam perkara ini nanti, sepanjang cukup alat bukti, orang yang ikut melakukan perbuatan pidana akan kami mintai pertanggungjawaban,” ucapnya.

Cek Artikel:  9 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Kawasan Sitinjau Lauik Padang, Begini Kronologinya

Qohar mengungkapkan bahwa Edward Tannur yang merupakan Member DPR nonaktif, mengetahui perbuatan suap yang dilakukan istrinya Serempak dengan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR.

“Berdasarkan keterangan Tiba Begitu ini, dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR,” kata dia.

Akan tetapi, lanjutnya, Edward Tannur Kagak mengetahui jumlah Dana yang diberikan istrinya kepada LR.

“Dia Kagak Paham jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya,” kata dia.

Diketahui, ibu Ronald Tannur, MW (Meirizka Widjaja), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Pagi Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka MW meminta LR Kepada menjadi penasehat hukum bagi putranya.

Qohar mengatakan bahwa MW telah lelet kenal dengan LR lantaran anak mereka dalam satu sekolah yang sama. Kemudian, MW menemui LR sebanyak dua kali Kepada membicarakan kasus putranya.

Cek Artikel:  Sekda Jufri Rahman Bocorkan Trik Pemprov Sulsel Majukan Sektor Pariwisata

“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa Eksis hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” ucapnya.

Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kepada memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Kemudian, LR juga bersepakat dengan tersangka MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila Eksis biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, maka MW akan menggantinya di kemudian hari.

“Di dalam permintaan setiap Biaya, LR selalu minta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan MW Kepada menyiapkan sejumlah Dana guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” kata dia.

Selama perkara berproses di PN Surabaya, kata Qohar, MW sudah menyerahkan Dana kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Cek Artikel:  Lupa Mematikan Kompor, Rumah Ludes Terbakar

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara Tiba putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

“Terhadap Dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ujarnya.

Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini kan diduga menerima suap dari LR.

Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A Kepada Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepada Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka MW telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai