Usai Dinyatakan Pailit, Sritex Ajukan Kasasi ke MA: Tanggung Jawab ke Pelanggan hingga Karyawan

Liputanindo.id – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan kasasi terkait putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah.

Pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh Manajemen Sritex sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons Segera dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Manajemen Sritex, dikutip Antara, Jumat (25/10/2024).

Manajemen Sritex mengatakan bahwa kasasi tersebut sudah diajukan ke Mahkamah Mulia (MA) per hari ini, dengan Asa Bisa menyelesaikan persoalan pailit dengan Berkualitas dan memastikan terpenuhinya kepentingan para pemangku kepentingan.

Sritex selama 58 tahun telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan terbesar di Asia Tenggara, Manajemen Sritex menyatakan telah berkontribusi besar bagi tanah air.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Akan Nobar Timnas Indonesia U-23 di Lapangan Parepare

Selain itu, Sritex mengatakan dari putusan pailit ini tak hanya memberikan Akibat langsung bagi 14.112 karyawan, melainkan mencakup 50.000 pekerja Sritex secara keseluruhan, serta UMKM yang mendukung proses bisnis perusahaan tersebut.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain, agar dapat Lanjut berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tegas Sritex.

Sebelumnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch Ansor pada Senin (21/10).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah segera mengambil langkah Kepada menyelamatkan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), usai perusahaan tersebut dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang. Dia menuturkan bahwa prioritas pemerintah Ketika ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan Rekanan kerja (PHK).

Cek Artikel:  Pernah Copot 4 Pegawai Kementan, Mentan Amran Janji Mundur Apabila Gagal Berantas Mafia Impor Pangan

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja Bisa diselamatkan dari PHK,” kata Agus Gumiwang.

Mungkin Anda Menyukai