Liputanindo.id – Bakal calon (Bacalon) Bupati Batubara, Zahir, ditangkap Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023. Akibat kasus ini, Zahir ditetapkan sebagai tersangka.
Zahir diamankan di rumahnya di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Selasa (3/9/2024) pagi. Ketika ini, Zahir diboyong ke Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km 10,5 Kota Medan. Kasus ini ditangani Tipikor Reserse Kriminal Tertentu Polda Sumut.
“Betul, tadi pagi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu, Selasa (3/9/2024).
Penangkapan Zahir ini dilakukan usai dirinya maju pada Pilkada Batubara dan mendaftar ke KPU Batubara. Zahir sebagai Bacalon Bupati Batubara bersama wakilnya, Aslam Rayudah mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Batubara, Rabu (28/8/2024). Zahir berstatus sebagai petahana maju Pilkada Batubara tahun 2024, diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Ummat.
Disinggung apakah Zahir akan ditahan, Hadi mengatakan tidak membantah hal tersebut. Tetapi, ia masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut. “Kemungkinan seperti itu,” sebut Hadi.
Zahir ditetapkan sebagai tersangka, usai penyidik melakukan gelar perkara pada 29 Juni 2024. Zahir ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisaan, sejak 29 Juli 2024 lalu. Dia disebut menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Lampau mengajukan penangguhan penahanan.
Penetapan Zahir sebagai tersangka PPPK Pemkab Batubara ini, menyusul adik kandungnya, Faisal yang terlebih dahulu terjerat kasus ini. Kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.
Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Sosok Kabupaten Batubara, MD.
Besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000 dan uang tersebut telah dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.